Dugaan Mafia BBM Subsidi
Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Inhu, Polisi Amankan 440 Liter Bio Solar
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial GD (20) dan A (46), serta barang bukti bio solar subsidi sebanyak 440 liter.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Inhu. Modus yang digunakan yakni membeli bio solar secara berulang dengan memanfaatkan beberapa barcode Pertamina.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara melalui Kasi Humas Polres Inhu, IPDA Ade Asnal, Kamis (22/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, pada Selasa (20/10/2026), Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin memerintahkan KBO Satreskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Inhu.
Dari hasil pemantauan, tim kemudian mengikuti kendaraan yang dicurigai kerap melakukan pengisian BBM jenis solar. Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Saat memeriksa mobil Isuzu Panther yang dikemudikan GD, petugas menemukan tangki BBM hasil modifikasi. “GD mengakui bahwa di dalam tangki tersebut terdapat bio solar sekitar 150 liter yang dibeli dari SPBU di Jalan Azki Aris dan SPBU di Jalan Sultan,” ungkap Ade.
Berdasarkan keterangan GD, BBM solar tersebut diduga milik seorang pria berinisial A yang berada di Desa Talang Jerinjing. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tersebut.
Di Desa Talang Jerinjing, petugas mengamankan A beserta sejumlah barang bukti berupa empat jerigen berkapasitas 33 liter yang terisi penuh bio solar, satu jerigen berkapasitas sama yang terisi setengah, serta tujuh jerigen kosong dengan kapasitas masing-masing 33 liter. Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui bahwa mobil Isuzu Panther dan BBM bio solar bersubsidi tersebut merupakan miliknya.
Dengan demikian, polisi mengamankan BBM yang ditemukan di dalam kendaraan GD serta BBM yang disimpan dalam jerigen di lokasi milik A. Total BBM subsidi yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 440 liter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga para pelaku membeli bio solar bersubsidi secara berulang dari sejumlah SPBU dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina.
Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan Isuzu Panther dan Isuzu Panther Pick Up yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi atau diperbesar. BBM yang diperoleh kemudian disimpan di dalam rumah menggunakan jerigen.
“BBM tersebut diduga akan digunakan kembali sebagai bahan bakar alat berat. Dalam pelaksanaannya, BBM diduga disimpan dan dikelola tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait pengangkutan, penyediaan, dan pendistribusiannya,” jelas Ade.
Ia menegaskan, dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas yang dilakukan para pihak terkait.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Setelah pengungkapan tersebut, GD dan A bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.

Berita Lainnya
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka
Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
Seorang Pria di Inhil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Sajam
Digerebek di Rumah! Polsek Concong Ringkus Pria dengan 14 Paket Sabu
Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Sebulan Buron! Penusuk Pria di Warung Tuak Akhirnya Ditangkap Saat Sembunyi di Kamar
4 Pengedar Sabu di Duri, Satu Residivis Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu
Kades Sontang Absen Diperiksa Polda Riau, Kasus Dugaan Pungli Masuk Babak Baru