• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Dugaan Mafia BBM Subsidi

Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Inhu, Polisi Amankan 440 Liter Bio Solar

Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 20:19:55 WIB Dibaca : 67 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial GD (20) dan A (46), serta barang bukti bio solar subsidi sebanyak 440 liter.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Inhu. Modus yang digunakan yakni membeli bio solar secara berulang dengan memanfaatkan beberapa barcode Pertamina.

Kapolres Inhu AKBP John Letedara melalui Kasi Humas Polres Inhu, IPDA Ade Asnal, Kamis (22/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Selasa (20/10/2026), Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin memerintahkan KBO Satreskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Inhu.

Dari hasil pemantauan, tim kemudian mengikuti kendaraan yang dicurigai kerap melakukan pengisian BBM jenis solar. Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Saat memeriksa mobil Isuzu Panther yang dikemudikan GD, petugas menemukan tangki BBM hasil modifikasi. “GD mengakui bahwa di dalam tangki tersebut terdapat bio solar sekitar 150 liter yang dibeli dari SPBU di Jalan Azki Aris dan SPBU di Jalan Sultan,” ungkap Ade.

Berdasarkan keterangan GD, BBM solar tersebut diduga milik seorang pria berinisial A yang berada di Desa Talang Jerinjing. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tersebut.

Di Desa Talang Jerinjing, petugas mengamankan A beserta sejumlah barang bukti berupa empat jerigen berkapasitas 33 liter yang terisi penuh bio solar, satu jerigen berkapasitas sama yang terisi setengah, serta tujuh jerigen kosong dengan kapasitas masing-masing 33 liter. Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui bahwa mobil Isuzu Panther dan BBM bio solar bersubsidi tersebut merupakan miliknya.

Dengan demikian, polisi mengamankan BBM yang ditemukan di dalam kendaraan GD serta BBM yang disimpan dalam jerigen di lokasi milik A. Total BBM subsidi yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 440 liter.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga para pelaku membeli bio solar bersubsidi secara berulang dari sejumlah SPBU dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina.

Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan Isuzu Panther dan Isuzu Panther Pick Up yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi atau diperbesar. BBM yang diperoleh kemudian disimpan di dalam rumah menggunakan jerigen.

“BBM tersebut diduga akan digunakan kembali sebagai bahan bakar alat berat. Dalam pelaksanaannya, BBM diduga disimpan dan dikelola tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait pengangkutan, penyediaan, dan pendistribusiannya,” jelas Ade.

Ia menegaskan, dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas yang dilakukan para pihak terkait.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Setelah pengungkapan tersebut, GD dan A bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN

Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat

Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka

Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi

Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu

Seorang Pria di Inhil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Sajam

Digerebek di Rumah! Polsek Concong Ringkus Pria dengan 14 Paket Sabu

Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

Sebulan Buron! Penusuk Pria di Warung Tuak Akhirnya Ditangkap Saat Sembunyi di Kamar

4 Pengedar Sabu di Duri, Satu Residivis Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis

Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu

Kades Sontang Absen Diperiksa Polda Riau, Kasus Dugaan Pungli Masuk Babak Baru

Terkini +INDEKS

Digerebek Tim Elang Kuantan! Pria di Kuansing Diduga Simpan Sabu, Dua Paket Diamankan

24 Oktober 2026
Polda Riau Gempur Sarang Narkoba! 39 Tersangka Ditangkap, 101 Kg Narkotika Disita
24 Oktober 2026
Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Inhu, Polisi Amankan 440 Liter Bio Solar
24 Oktober 2026
Tak Sekadar Upacara! Kadisdik Riau Wajibkan Gotong Royong Massal dan Lomba Puisi di Semua Sekolah
24 Oktober 2026
Membanggakan! Atlet NPC Riau Borong 2 Emas di Asian Para Games, Harumkan Nama Indonesia
24 Oktober 2026
Menang Dramatis! Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Bungkam Persikad di Menit Akhir
24 Oktober 2026
Resmi Dilantik! Ini 5 Pj Kepala Desa Baru di Kuantan Tengah, Camat Beri Pesan Tegas
24 Oktober 2026
Pemerintah Setempat ke Mana? Komentar Bunda Corla di Aksi Sosial Ario dan Fahro Viral
24 Oktober 2026
57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
24 Oktober 2026
Bukan ASN Biasa! Damkar Pekanbaru Ini Dipercaya Melatih Petugas Pemadam di Berbagai Provinsi
24 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
  • 2 Direktur Polbeng Akhirnya Buka Suara! Dugaan Korupsi Proyek Tapal Batas Desa Makin Terkuak
  • 3 Kasus Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar Memanas! Kades Sontang Diperiksa Seharian di Polda Riau
  • 4 Digerebek Polda Riau! Residivis Sabu Dibekuk di Tengah Kota Pekanbaru
  • 5 Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kempas, 3 Tersangka Diamankan, 19 Jerigen Disita
  • 6 Prabowo Kucurkan Lagi Bantuan Karhutla untuk Riau, Pekanbaru dan Dumai Akhirnya Kebagian
  • 7 Terbongkar! Gudang Penimbun Bio Solar Bersubsidi di Pekanbaru Digerebek Polda Riau, 1.400 Liter Disita
  • 8 Digerebek Polda Riau! Perempuan Terduga Pengedar Ditangkap, Ratusan Pil Diduga Ekstasi Disita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media