• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Inhil

Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kempas, 3 Tersangka Diamankan, 19 Jerigen Disita

Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 20:17:28 WIB Dibaca : 55 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 16.45 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan jerigen, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas Samudera.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam yang melintas dengan bagian bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah jerigen berisi solar.

Polisi kemudian membuntuti kendaraan itu hingga memasuki halaman belakang rumah seorang pria berinisial AP (39).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari satu jerigen ke jerigen lainnya. Polisi juga mendapati seorang pria yang baru selesai memindahkan solar dari tangki mobil dump truck ke dalam jerigen.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan tiga pria, masing-masing AP (39), W (40), dan WAS (20).

Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga solar bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kempas, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pemesan dengan harga lebih tinggi.

Dalam salah satu rangkaian transaksi, W alias diketahui menghubungi AP pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, untuk memesan sebanyak 20 jerigen solar.

Untuk pemesanan tersebut, W disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada AP. Sementara sisa pembayaran Rp800 ribu disepakati akan dilunasi setelah seluruh pesanan terpenuhi.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan mengumpulkan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali.

Polisi juga mengungkap transaksi lainnya yang melibatkan AP dan WAS.

Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, AP diduga menghubungi WAS untuk memesan lima jerigen solar.

Dalam transaksi itu, AP disebut telah mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta sebagai pembayaran awal. Sisa pembayaran direncanakan diselesaikan setelah pesanan terpenuhi.

Sementara itu, WAS diduga memperoleh solar dengan membeli BBM di SPBU menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

Solar yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan total 19 jerigen berisi biosolar yang diduga berkaitan dengan dua rangkaian transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebanyak 17 jerigen ditemukan dalam penguasaan AP, sedangkan dua jerigen lainnya berkaitan dengan aktivitas pemindahan solar dari tangki dump truck yang diduga dilakukan WAS.

Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam perkara yang melibatkan AP dan W, barang bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen biosolar, satu unit mobil Mitsubishi L-300 hitam bernomor polisi BM 9026 BD, dua selang, satu timbangan, satu corong minyak, dua terpal biru, dua telepon genggam, serta lima barcode.

Sementara dalam perkara lainnya, polisi menyita dua jerigen biosolar, satu telepon genggam, satu selang, dan satu unit dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Atas pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Inhil menerbitkan dua laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/15/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/69/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

Dalam perkara pertama, AP dan W ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan WAS berstatus sebagai saksi.

Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/70/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

Dalam perkara kedua, AP dan WAS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan W berstatus sebagai saksi.

Dengan demikian, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda namun saling berkaitan. AP tercatat sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Satreskrim Polres Inhil masih terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan BBM, rangkaian transaksi, serta peran masing-masing tersangka.

Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas) guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Sejumlah langkah lanjutan turut disiapkan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jalur distribusi dan asal-usul solar yang diperjualbelikan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Gara-gara Sabu, Istri Minta Cerai Suami Diringkus Polisi

Modus Ngaku Anggota BNN, Pria di Kuansing Akhirnya Diciduk

Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi

Team Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat

Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil

Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 2 Pelaku Narkoba Di Mandau

Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi

Mensos Juliari P Batubara Dicari KPK, 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Corona Kemensos Ditahan

Selama 3 Hari Dikejar Di Pekan Baru, Akhirnya 4 Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis

Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia

Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram

Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau

Terkini +INDEKS

Resmi! HMI Pelalawan Kini Jadi Cabang Penuh, Perjuangan 3 Tahun Akhirnya Berbuah

23 Oktober 2026
Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kempas, 3 Tersangka Diamankan, 19 Jerigen Disita
23 Oktober 2026
Prabowo Kucurkan Lagi Bantuan Karhutla untuk Riau, Pekanbaru dan Dumai Akhirnya Kebagian
23 Oktober 2026
Terbongkar! Gudang Penimbun Bio Solar Bersubsidi di Pekanbaru Digerebek Polda Riau, 1.400 Liter Disita
23 Oktober 2026
Digerebek Polda Riau! Perempuan Terduga Pengedar Ditangkap, Ratusan Pil Diduga Ekstasi Disita
23 Oktober 2026
Plt Ketua TP-PKK Kuansing Turun Langsung, Tegaskan Administrasi PKK Tak Boleh Berantakan
23 Oktober 2026
Bea Cukai Tembilahan Pecahkan Target! Penerimaan Negara Tembus 113 Persen, Mitra Terbaik Diganjar Penghargaan
23 Oktober 2026
Darurat Karhutla! HPMKG Kumpulkan 600 Pelajar di Koto Gasib, Serukan Aksi Nyata Selamatkan Bumi
23 Oktober 2026
Sawah Kuansing Terancam Kekeringan! Muklisin Bergerak Cepat Cegah Gagal Panen
23 Oktober 2026
Wakapolres Inhil Turun Langsung ke Masjid! Warga Diajak Curhat Soal Keamanan
23 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kronologi Pertengkaran Kakak Beradik di Rumah Orang Tua Berakhir Maut, Polisi Ungkap Dugaan Motif
  • 2 Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
  • 3 Akhir Tahun Ini Berubah Total! Simpang Arifin Achmad - Sudirman Siap Dibuka, Kemacetan Bakal Terurai
  • 4 Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
  • 5 Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
  • 6 Sadis! Pria di Pelalawan Tewas Dibacok, Terduga Pelaku Ternyata Adik Kandung Sendiri
  • 7 Polda Riau Sita 2 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate, Kurir Jaringan Internasional Dibekuk
  • 8 Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media