Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
BUALBUAL.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, Riau, Tahun Anggaran 2019. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., mengatakan ketiga terdakwa dituntut karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut, menurut JPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Tim JPU Kejari Pelalawan terdiri atas Andre Christian Sigiro, S.H. dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.
Terdakwa Suratman bin Mertoikromo (Alm.) dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, Suratman dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.500.779.753,90.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Pajri.
Terdakwa Siti Budiarti binti Sardi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta menjatuhkan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Adapun terdakwa Armaita, S.P. binti Saidun Gindo Anpono (Alm.) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga menuntut denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan dan meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing.

Berita Lainnya
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Oknum Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Heroin Rp68 Miliar Digagalkan Beredar di Riau, Polisi Selamatkan 113 Ribu Jiwa
Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Babak Penting Pembelaan Akhirnya Dimulai
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO