• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 22:48:31 WIB Dibaca : 48 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, Riau, Tahun Anggaran 2019. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., mengatakan ketiga terdakwa dituntut karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut, menurut JPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Tim JPU Kejari Pelalawan terdiri atas Andre Christian Sigiro, S.H. dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.

Terdakwa Suratman bin Mertoikromo (Alm.) dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Suratman dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.500.779.753,90.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Pajri.

Terdakwa Siti Budiarti binti Sardi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta menjatuhkan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Adapun terdakwa Armaita, S.P. binti Saidun Gindo Anpono (Alm.) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga menuntut denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan dan meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi

Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas

Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai

Oknum Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online

Heroin Rp68 Miliar Digagalkan Beredar di Riau, Polisi Selamatkan 113 Ribu Jiwa

Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau

Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis

UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Babak Penting Pembelaan Akhirnya Dimulai

Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri

Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra

Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur

Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO

Terkini +INDEKS

Parah! Lebih dari 130 Panel Lampu Jalan di Pekanbaru Raib Digasak Maling, Banyak Ruas Jalan Gelap

22 Oktober 2026
Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
22 Oktober 2026
Akhir Tahun Ini Berubah Total! Simpang Arifin Achmad - Sudirman Siap Dibuka, Kemacetan Bakal Terurai
22 Oktober 2026
Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
22 Oktober 2026
Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
22 Oktober 2026
Sadis! Pria di Pelalawan Tewas Dibacok, Terduga Pelaku Ternyata Adik Kandung Sendiri
22 Oktober 2026
Polda Riau Sita 2 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate, Kurir Jaringan Internasional Dibekuk
22 Oktober 2026
Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
22 Oktober 2026
Polisi, TNI, dan Satpol PP Sisir Kemuning, Bong hingga Timbangan Digital Diamankan
22 Oktober 2026
Misi Besar PSPS! Askar Bertuah Bidik Kemenangan Keenam Beruntun, Persikad Siap Dijegal
22 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
  • 2 Gus Muhaimin di Riau: Santri Jangan Cuma Ngaji, Saatnya Berantas Kemiskinan!
  • 3 Terbongkar! 75 Jerigen Pertalite Diduga Diselundupkan, Satreskrim Kuansing Amankan Dua Pria
  • 4 Mulai 2027, Tak Semua Siswa Naik Kelas! DPRD Pekanbaru Minta Aturan Tegas
  • 5 Digerebek Polda Riau! Gubuk Transaksi Sabu di Pangeran Hidayat Dihancurkan, Dua Pria Diciduk
  • 6 Terungkap! Pemuda di Kampar Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun hingga 10 Kali, Berakhir di Tangan Polisi
  • 7 Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
  • 8 Misteri Bau Menyengat di Pekanbaru Mulai Terkuak? DLHK Turun Tangan Selidiki Sumbernya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media