Polisi Amankan 18 Kg Ganja!
Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
BUALBUAL.com - Dua pria berinisial M (39) dan F (36) diamankan Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (20/10/2026).
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor sekitar 18 kilogram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 27XX PKJ yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Sekitar dua jam kemudian, mobil itu dihentikan di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Petugas selanjutnya mengamankan M (39) dan F (36) yang berada di dalam kendaraan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagian bagasi mobil. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel berwarna hijau yang berada di kursi bagian tengah kendaraan.
“Total barang bukti yang disita sebanyak enam paket dengan berat kotor 18.072 gram atau sekitar 18 kilogram ganja kering,” jelas AKP Hasan Basri,Kamis (22/10/2026).
Selain enam paket yang diduga berisi ganja kering, petugas turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo F11 Pro dan Samsung A10s, satu tas ransel berwarna hijau, serta satu kardus besar berbalut lakban cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamina. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Desa Sri Bintan Berhasil Diringkus Polisi
Sidang Praperadilan Bengkalis Memanas, Ahli Soroti ''Ilmu Cocoklogi'' dalam Penetapan Tersangka
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tembilahan, 7 Paket Sabu Diamankan
Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang
Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan
Tak Disangka! Emak-Emak di Tanjung Medan Rohil Terciduk Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar
Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika
Operasi Perdana Kapolsek Baru Berbuah Hasil, Sabu 0,34 Gram dan Dua Terduga Diamankan