Praperadilan Dugaan Pencabulan!
Sidang Praperadilan Bengkalis Memanas, Ahli Soroti ''Ilmu Cocoklogi'' dalam Penetapan Tersangka
BUALBUAL.com - Sidang praperadilan yang diajukan AT, tersangka dalam perkara dugaan pencabulan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (30/9/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Tofri Dendy Baginda Sitorus. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli hukum Dr. Mukhlis R, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, yang memberikan keterangan secara daring.
Dalam keterangannya, Mukhlis menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak hanya berkaitan dengan keberadaan alat bukti. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik juga harus memiliki keterkaitan dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Ia menilai penyidik perlu melakukan pendalaman apabila terdapat keterangan yang dinilai belum konsisten, termasuk dengan mencari dan menguji bukti lain sebelum menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana.
"Jika keterangan korban tidak konsisten, tidak fokus, keterangannya harus dikesampingkan. Tugas penyidik untuk mendalami penyidikan agar dua alat bukti punya korelasi dengan orang yang diduga pelaku," ujar Mukhlis dalam persidangan.
Mukhlis juga menyoroti keterangan korban yang dalam perkara tersebut disebut mengalami speech delay atau keterlambatan berbicara. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan dan penggalian keterangan.
Ia menegaskan, alat bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus diuji keterkaitannya dengan orang yang dituduhkan sebagai pelaku.
"Jangan sampai penyidik menerapkan ilmu cocoklogi dengan dua alat bukti permulaan yang dimiliki untuk melakukan upaya paksa terhadap orang yang belum tentu sebagai pelaku," katanya.
Mukhlis kembali mempertanyakan keterkaitan alat bukti dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah alat bukti yang cukup tersebut punya korelasi dengan diduga pelaku, jangan sampai dilakukan cocoklogi," ujarnya.
Keterangan Dua Saksi
Sebelum menghadirkan ahli, pihak pemohon telah menghadirkan dua saksi fakta, yakni S selaku kepala sekolah dan H yang merupakan wali kelas korban.
S menerangkan bahwa dirinya telah cukup lama mengenal AT yang bekerja sebagai penjaga sekolah. Selama berinteraksi, S mengaku tidak pernah melihat perilaku yang menurutnya aneh dari AT.
Dalam persidangan, S juga memberikan keterangan mengenai ruang UKS yang disebut sebagai lokasi dugaan kejadian.
Menurut S, AT hampir setiap hari menggunakan ruang UKS untuk merebus air. Ruangan tersebut memiliki pintu kaca transparan dan posisinya memungkinkan aktivitas di dalam ruangan terlihat dari ruang majelis guru.
S dan H mengaku tidak pernah melihat korban berada di ruang UKS pada 12 Juni 2026.
Pada hari tersebut, sekolah sedang melaksanakan ujian sehingga siswa diperbolehkan pulang lebih cepat. Karena korban belum dijemput orang tuanya, pihak sekolah kemudian meminta AT mengantarkan korban ke rumah.
AT kemudian membawa korban pulang menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, orang tua laki-laki korban disebut berada di lokasi. Setelah memastikan korban sampai, AT meninggalkan rumah tersebut.
Beberapa hari kemudian, pada Senin (15/6/2026), korban kembali mengikuti kegiatan sekolah. Menurut keterangan S, aktivitas sekolah berjalan seperti biasa dan dirinya tidak melihat adanya perubahan pada korban.
Korban kemudian tidak masuk sekolah pada Selasa hingga Kamis. Pihak keluarga selanjutnya menyampaikan kepada wali kelas mengenai kondisi yang mereka anggap mencurigakan pada bagian kemaluan korban.
Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Awal Bros Dumai.
Sementara itu, H selaku wali kelas korban menerangkan bahwa dirinya pernah menanyakan kepada korban mengenai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Menurut H, korban menunjuk lebih dari satu orang ketika ditanya.
"Saat saya tanya dia menunjuk teman wanitanya, kemudian temannya yang laki-laki. Kemudian dia juga menunjuk Pak Kepsek. Jadi korban tidak konsisten," kata H dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum AT dalam permohonan praperadilan.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan AT sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kuasa hukum AT, Hendra Harahap, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka, terutama jika dikaitkan dengan rangkaian waktu kejadian berdasarkan keterangan para saksi.
"Klien kami disuruh mengantar korban pulang pada Jumat 12 Juni. Senin korban masuk sekolah. Selasa sampai Kamis dia tak masuk. Jumat tanggal 19 Juni klien kami dilaporkan sebagai pelaku dugaan pencabulan. Ini yang membuat kami tak habis pikir," ujar Hendra.
Keberatan terhadap penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut kemudian diajukan melalui gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bengkalis.
Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili Ali Husein Nasution, Hendra Harahap, dan Aris Hasibuan. Sementara pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Riau.
Sidang praperadilan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan pihak-pihak yang diajukan dalam perkara tersebut.
Seluruh keterangan mengenai dugaan tindak pidana dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.

Berita Lainnya
Hasil Informasi Masyarakat Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Area SPBU
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Bandar Sabu dan Ganja di Dayun Siak Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Diamankan
Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau