Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Hasil Informasi Masyarakat Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Area SPBU
BUALBUAL COM INHU - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang kerap dilaporkan oleh masyarakat, di SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan, tersangka berinisial JM alias KUKUS, (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, ditangkap setelah masyarakat kembali melaporkan aktivitasnya yang diduga melakukan transaksi narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk menindaklanjuti peredaran narkoba di wilayah ini," ujar AIPTU Misran.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti disimpan di sebuah dompet kain warna coklat yang berada di bawah batu di warung tongkrongan tempat tersangka biasa berkumpul.
Barang bukti yang disita berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 sendok pipet plastik, 1 unit handphone warna putih, serta uang tunai Rp. 320.000.
Kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Pasir Penyu menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di SPBU tersebut.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak dan Kapolsek Kompol Novia Indra, S.H. memerintahkan tim untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.
Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, kemudian diamankan dan diperiksa. Tersangka mengaku bernama JM alias KUKUS, yang memang sebelumnya sudah menjadi target operasi karena sering dilaporkan masyarakat.
"Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu dan kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pasir Penyu untuk proses lebih lanjut," kata AIPTU Misran.
Hasil tes urine terhadap JM alias KUKUS menunjukkan positif amphetamin. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 01 Tahun 2026.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba di Indragiri Hulu, bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya
Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Tiga Pria Bawa Sabu Terjaring Razia Vaksin di Terminal Induk, Lampung Utara
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
Oknum Wartawan Pelaku Pencurian Kini Ditahan Polres Lampung Utara
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Tersangka Penyelundupan 31 Kg Sisik Trenggiling Dilimpahkan ke Kejaksaan Tembilahan