Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bandar Sabu dan Ganja di Dayun Siak Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Diamankan
BUALBUAL.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu dan ganja berhasil diamankan polisi.
Pelaku diketahui berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Ia ditangkap petugas pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket ganja dengan berat kotor sekitar 50,2 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak penyimpanan, telepon genggam, serta uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai bandar yang menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Dayun.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I, sementara ganja didapat dari R. Kedua orang tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Berita Lainnya
Team Satnarkoba Gerak Cepat Tindak Tegas Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Oknum Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Amankan 1.135 Butir Pil Ekstasi dan 7 Orang Pelaku
Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar