Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
BUALBUAL.com - Kepala Lapas (Kalapas) klas II A Bengkalis Edi Mulyono mengancam akan mencabut hak asimilasi dan integrasi narapidana jika melakukan tindak pidana kembali saat berada di luar.
"Kami ingatkan bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar aturan yang diberikan. Apabila melanggar akan dicabut asimilasinya," ancam Edi Mulyono, Kamis (16/4/2020).
Dikatakannya, sebanyak 184 orang narapidana sudah memenuhi syarat asimilsi sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020.
"Yang sudah kita asimilasi 184 orang sampai hari ini, dan bakal menyusul hingga Desember 2020," kata Edi Mulyono.
Dikatakan Edi Mulyono, narapidana yang mendapatkan asimilasi sudah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa hukuman dan untuk kasus tindak pidana umum sesuai tidak dipungut biaya.
"Gratis tidak dipungut biasa sepersen pun dari narapidana dan ini perintah Pak Menteri langsung, surat tembusan kepada aparat penegak hukum seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan dan aparat lainnya sudah kita berikan," sebutnya.
Ditegaskan Kalapas, sampai saat ini terhadap 184 orang yang sudah dapat asimilasi di rumah belum ada laporan yang melanggar dan berbuat tindak kejahatan kembali.
"Kita sudah mengingatkan bahwa asimilasi cukup di rumah saja sampai berakhir masa hukumannya, apabila nanti integrasinya, PB nya sudah turun, maka surat keputusan (SK) bebas murninya diambil di Lapas," kata Edi lagi.
Terkait dengan keresahan masyarakat terhadap program asimilasi yang membebaskan tahanan karena wabah corona, pihak Lapas menggandeng insan pers, tokoh-tokoh masyarakat, aparat penegak hukum (Apgakkum) untuk memberikan wawasan atau pandangan terkait asimilasi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Berita Lainnya
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau