Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah

BUALBUAL.com - Kepala Lapas (Kalapas) klas II A Bengkalis Edi Mulyono mengancam akan mencabut hak asimilasi dan integrasi narapidana jika melakukan tindak pidana kembali saat berada di luar.
"Kami ingatkan bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar aturan yang diberikan. Apabila melanggar akan dicabut asimilasinya," ancam Edi Mulyono, Kamis (16/4/2020).
Dikatakannya, sebanyak 184 orang narapidana sudah memenuhi syarat asimilsi sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020.
"Yang sudah kita asimilasi 184 orang sampai hari ini, dan bakal menyusul hingga Desember 2020," kata Edi Mulyono.
Dikatakan Edi Mulyono, narapidana yang mendapatkan asimilasi sudah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa hukuman dan untuk kasus tindak pidana umum sesuai tidak dipungut biaya.
"Gratis tidak dipungut biasa sepersen pun dari narapidana dan ini perintah Pak Menteri langsung, surat tembusan kepada aparat penegak hukum seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan dan aparat lainnya sudah kita berikan," sebutnya.
Ditegaskan Kalapas, sampai saat ini terhadap 184 orang yang sudah dapat asimilasi di rumah belum ada laporan yang melanggar dan berbuat tindak kejahatan kembali.
"Kita sudah mengingatkan bahwa asimilasi cukup di rumah saja sampai berakhir masa hukumannya, apabila nanti integrasinya, PB nya sudah turun, maka surat keputusan (SK) bebas murninya diambil di Lapas," kata Edi lagi.
Terkait dengan keresahan masyarakat terhadap program asimilasi yang membebaskan tahanan karena wabah corona, pihak Lapas menggandeng insan pers, tokoh-tokoh masyarakat, aparat penegak hukum (Apgakkum) untuk memberikan wawasan atau pandangan terkait asimilasi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Berita Lainnya
Dituding Tak Profesional Dalam Bekerja, Seorang Dokter di Meranti Riau Laporkan Pengguna Medsos ke Polisi
Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Tim Restik Polres Bengkalis, Bekuk 4 Pria Diduga Pelaku Narkoba Shabu
Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP
Polri VS Bandar Narkoba Di Riau