Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan resmi sudah mencabut Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) sesuai dengan nomor 060/DPMPTSP-SET/1/2022/01 tertanggal 13 Januari 2022.
Menurut Pakar Hukum, yang juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah SH MH bahwa pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan izin lingkungan oleh Pemkab Bengkalis kepada PKS PT SIPP tersebut sudah dinilai sangat tepat.
"Berarti dengan dicabut izinnya, semua aktifitas di PKS PT SIPP tersebut tidak dibenarkan dan kalau pihak perusahaan tetap bandel ingin beroperasi berarti dianggap ilegal," kata Erdiansyah, SH, MH Jum'at (21/1/2022) kepada wartawan.
Ditambahkannya, kalau pihak perusahaan tidak mematuhi pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis, maka perusahaan melakukan aktifitas secara ilegal bisa dikenakan pidana sesuai aturan yang sudah dibuat.
"Untuk masyarakat yang ingin memasok buah di PKS PT SIPP tentu juga tidak diperbolehkan karena izinnya sudah dicabut dan kalau tetap memasok buah disana dengan artian ikut mendukung usaha yang sudah dianggap Ilegal (turut serta), oleh Pemkab Bengkalis," terangnya.
Kalau masyarakat yang sudah terlanjur memasokkan buah, diutarakan Erdiansyah, ke PKS PT SIPP itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan dengan artian harus menggantinya dan kalau tidak mau maka bisa mengajukan tuntutan kepada pihak Pengadilan atau penegak hukum.
"Dengan artian pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis tersebut juga sudah terbukti bahwa PKS PT SIPP sudah merusak lingkungan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan," tuturnya.
Erdiansyah SH MH juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Pemkab Bengkalis dengan tegas mencabut izin dari PKS PT SIPP karena selama ini lingkungan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut sudah terdampak.
"Bagi masyarakat juga harus mendukung langkah yang sudah diambil oleh Pemkab Bengkalis ini agar perusahaan yang lainnya juga harus lebih memperhatikan lingkungan masyarakat yang ada di sekitar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Seorang DPO Kasus Perampokan di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus DPO pelaku Curas
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Kriminal dalam Bulan Terakhir ini, Polres Lampura Amankan 10 Pelaku Kejahatan
Polsek Tapung Hulu Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Juga Pelaku Curanmor
3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Tiga Pria Pengedar Sabu di Ringkus Polres Inhu dalam Waktu Singkat
Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur