• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Riau

Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta

Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 16:34:45 WIB Dibaca : 1831 Kali
Cetak
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir. Foto: liputan6.com


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, membeli tanah seharga Rp1 miliar di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Namun di akte jual beli (AJB) tertulis kalau tanah dibeli dengan harga Rp486 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang menjerat Syahrir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/6/2023). Syahrir mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi perkara suap dan gratifikasi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau yang menjerat Syahrir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tanah itu dibeli Syahrir dari saksi Arizani, warga Pelembang, yang merupakan teman satu SMA Syahrir. "Awalnya saya menawarkan ke Syahrir Rp1,2 miliar namun dia minta kurang, sehingga disepakati dengan harga Rp1 miliar," kata Arizani.

Harga itu disepakati karena Syahrir yang bertanggungjawab mengurus surat menyurat  balik nama maupun Akte Jual Beli (AJB) di notaris. Menurut Arizani, jual beli dilakukan pada Februari 2019.

Tanah yang dibeli seluas 16 x 40 meter persegi. Di atas lahan itu juga berdiri empat bangunan kios.

"Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pertama uang mukanya sebesar Rp100 juta," kata Arzani. Setelah beberapa kali dibayar dengan cara transfer, selanjutnya Syahrir melunasinya secara tunai dengan uang Dollar Amerika. "Terakhir dia bayar cash, dengan uang Dollar Amerika Serikat sebesar US 500," tutur Arizani.

Kendati harga jual-beli tanah itu Rp1 miliar, akan tetapi dalam AJB di depan Notaris harganya justru berbeda. Di notaris, tercatat harga tanah hanya Rp486 juta saja.

Perbedaan jauh harga jual tanah itu, terungkap saat Notaris Rio Notaris yang membuat AJB diperiksa di persidangan. "Dalam akte AJB itu harganya ditulis Rp486 juta," ucap Rio, yang berkantor di Palembang.

Saat  ditanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi dan kawan-kawan, alasan adanya perbedaan nilai jual tanah itu, Rio mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu juga Pak. Karena ini kesepakatan antara Pak Arizani dan Syahrir," tutur Rio di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting dengan hakim anggota Yulia Artha Pujoyotama dan Yelmi.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut  Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan- perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan  TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tanah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam  Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya  Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

JPU menjerat  Syahrir dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Sumber : Cakaplah.com /


Berita Lainnya

Geger! Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Positif Methamphetamine

Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Polisi Libatkan Tim Psikologi Usut Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Bengkalis

Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida

Kapolsek LBJ Gelar Cooling System di Perbatasan

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar

Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR

Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar

Malam-Malam Masuk Hotel Puri Guntung, AY Malah Diciduk Polisi Bawa Sabu!

Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga

Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 4 Terduga Pengedar, Pemasok Masuk Daftar Buron

Terkini +INDEKS

Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan

04 Agustus 2026
Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama
04 Agustus 2026
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
04 Agustus 2026
Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media