5 Pemilik Sabu 1.515 Gram Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri
BUALBUAL.com - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang tersangka berinisial Z, S, M, RS dan AF pada Jumat (18/9/20) sekira pukul 17.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, pada jam 17.00 WIB tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam. Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya, dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
"Dilokasi tersebut, tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis jristal bening diduga Sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram, dan selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Polsek Bunga Mayang Tangkap Seorang Lelaki Tua karena Curanmor, Modus Ingin Menumpang Sepeda Motor Korban
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi
Digerebek di Dalam Kamar, 2 Pria di Rohil Ditangkap dengan 17 Paket Sabu
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Transaksi Sistem Lempar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Sabu di Mandau Bengkalis
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Anak Kampung Lawan Ketidakadilan, Marjani Gugat KPK dan Kini Ditahan
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Akhirnya Ringkus MR Cs, Pelaku Sempat DPO
Sudah Lama Jadi TO, Akhirnya Pengedar Pil Ekstasi di Inhil Ini Dibekuk Polisi