Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru
BUALBUAL.com - Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin berpotensi menyeret tersangka baru.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dihubungi, Senin (29/6) malam mengatakan fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.
“Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin. Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri via WhatsApp saat dikutif dari Pekanbaru MX 30/06/20.
Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru.
“Apabila dari fakta-fakta dipersidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” terangnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Amril Mukminin, KPK diketahui turut memeriksa sejumlah saksi. Yang paling menyorot perhatian adalah dipanggilnya Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan aliat Eet alias Engah. Politisi kawakan Golkar itu diketahui telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Amril Mukminin.
Terkait kemungkinan Eet juga terseret dalam kasus yang sama, Ali mengatakan hal itu juga tergantung dari keterangan Amril dan para saksi di muka persidangan.
Sejumlah pihak sebelumnya turut mendesak KPK agar juga memproses hukum Indra Gunawan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) Riko Rivano SH misalnya, dia menagih penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap APBD Bengkalis 2010-2013 tersebut.
“Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan Indra Gunawan alias Eet sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Suap APBD 2012-2013 Kabupaten Bengkalis,” ujar Riko
Dalam fakta, Riko mengatakan Hobby Siregar, M. Nasir dan Makmur/Aan yang telah menjalani proses hukum terlebih dahulu mengungkap aliran dana untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dengan istilah ‘Uang Ketok Palu’. Menurut Riko, hal itu diperkuat dalam Berkas Acara Pemeriksaan Jamal Abdillah sebagai ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrul Ramadhan (orang kepercayaan Jamal Abdillah) pada masa itu.
“Adanya dugaan uang yang mengalir kepada anggota dewan sebesar Rp 2 Milyar. Indra Gunawan atau Eet pada waktu itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk pengesahan RAPBD Tahun 2012 yang di dalam nya terdapat kegiatan Proyek Multy Year TA 2012-2015,” kata dia.
“Kami meminta kepada KPK untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada para anggota dewan yang diduga menerima suap pengesahan APBD tersebut,” tambahnya.
Riko menjelaskan, pihak swasta/kontaktor dan dinas sudah ada putusan inkrach di Pengadilan. Dimana dalam keterangan pers KPK, lanjut Riko, bahwa kasus korupsi Kabupaten Bengkalis dengan nilai Rp 2,5 triliun ditemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp 475 Milyar.
Pada 16 Maret 2020 lalu, Massa Jong Riau Anti Korupsi pernah berunjuk rasa di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk segera memproses hukum Ketua DPRD Riau H Indra Gunawan Eet atas dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan jalan di Bengkalis pada 2013-2015 senilai Rp2,5 triliun yang merugikan negara hingga Rp475 milyar.
Ketika ditanya terkait kemungkinan Eet juga terseret dalam kasus yang sama, Ali mengatakan hal itu juga tergantung dari keterangan Amril dan para saksi di muka persidangan.
"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, nanti kita semua ikuti proses persidangannya ya," tuturnya.
Sebelumnya PN Tipikor Pekanbaru sudah menggelar sidang perdana perkara dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati non aktif Amril Mukminin secara daring, Jumat (26/6).
Sementara itu, Indra Gunawan menanggapi santai hal tersebut dan memilih menyerahkan kepada KPK. "Bagi saya permintaan Riko Rivano hal yang biasa, namun persoalan ini kita serahkan sepenuhnya ke KPK," ujarnya.

Berita Lainnya
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Mediasi Buntu, Warga Desa Bente Mandah Siap Gugat PT BNS Soal Kebun Kelapa Rusak
Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar