Tekan 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian dan Pemberatan

BUALBUAL.com - Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil ungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (11/09/21) sore sekira pukul 16.00 WIB yang terjadi di Pemukiman Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada (16/01/20) sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (19) Dan TH (28) keduanya warga Tugu Roda Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki membenarkan bahwa telah mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, Pada Hari Sabtu (16/01/20) Sekira pukul 14.00 WIB, di pemukiman Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan sebuah Sepeda Motor.
"Pada saat itu korban berangkat dari rumah yang terletak di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, menuju areal di pemukiman Maju Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, untuk menyemprot rumput di kebun Singkong dengan menggunakan sepeda motor Yamaha vixion FZ 150 Nomor Polisi BE 8629 SR warna hitam No. Ka MH33C1005BK719174 No.Sin 3C1-720185 Atas nama I Wayan Sujana," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, selesai nyemperot ketika hendak pulang ke rumah, mendengar ada suara motor milik korban, dan langsung menanyakan kepada Jarwo, “apakah melihat ada yang bawa motor Vixion lewat sini tadi” dan menurut info dari tetangga kebun, benar bahwa tadi ada motor Vixion lewat dengan terburu-buru, kemudian mengetahui bahwa motor yang digunakan korban sudah hilang dibawa orang, lalu korban berupaya untuk meminjam motor dan coba mengejar pelaku namun tidak ketemu, akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji," terang Iptu Fajrian.
Adapun penangkapan berawal dari Pada Sabtu (11/09/21) team tekab 308 polres Mesuji yg dipimpin oleh Kasat Reskrim polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.si, mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang di curigai sebagai pelaku, menanggapi informasi tersebut team bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka, kemudian sekira pukul 16.00 WIB team berhasil mengamankannya.
"Selanjutnya diduga tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah BPKB dan 1 buah STNK dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Polsek Pranap Ringkus Pria Warga Inhil di Duga Pengerdar Sabu-Sabu
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
Pelaku Judi Togel di Enok Berhasil Diamankan Polisi
Modus Baru! Sabu 47 Gram Disembunyikan dalam Sepatu Anak, Digagalkan di Bandara SSK II
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura