Tekan 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian dan Pemberatan
BUALBUAL.com - Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil ungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (11/09/21) sore sekira pukul 16.00 WIB yang terjadi di Pemukiman Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada (16/01/20) sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (19) Dan TH (28) keduanya warga Tugu Roda Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki membenarkan bahwa telah mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, Pada Hari Sabtu (16/01/20) Sekira pukul 14.00 WIB, di pemukiman Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan sebuah Sepeda Motor.
"Pada saat itu korban berangkat dari rumah yang terletak di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, menuju areal di pemukiman Maju Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, untuk menyemprot rumput di kebun Singkong dengan menggunakan sepeda motor Yamaha vixion FZ 150 Nomor Polisi BE 8629 SR warna hitam No. Ka MH33C1005BK719174 No.Sin 3C1-720185 Atas nama I Wayan Sujana," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, selesai nyemperot ketika hendak pulang ke rumah, mendengar ada suara motor milik korban, dan langsung menanyakan kepada Jarwo, “apakah melihat ada yang bawa motor Vixion lewat sini tadi” dan menurut info dari tetangga kebun, benar bahwa tadi ada motor Vixion lewat dengan terburu-buru, kemudian mengetahui bahwa motor yang digunakan korban sudah hilang dibawa orang, lalu korban berupaya untuk meminjam motor dan coba mengejar pelaku namun tidak ketemu, akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji," terang Iptu Fajrian.
Adapun penangkapan berawal dari Pada Sabtu (11/09/21) team tekab 308 polres Mesuji yg dipimpin oleh Kasat Reskrim polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.si, mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang di curigai sebagai pelaku, menanggapi informasi tersebut team bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka, kemudian sekira pukul 16.00 WIB team berhasil mengamankannya.
"Selanjutnya diduga tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah BPKB dan 1 buah STNK dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
Polsek Mandah Amankan Dua Bandar Narkoba di Dua Daerah yang Berbeda
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba
Miliki 24 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Sengketa Lahan di Desa Sungai Sidang dan Way Halim Mesuji Memakan Korban
Aksi Tegas! 19 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Inhil, Dua Pelaku Dibekuk
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Digerebek di Dalam Kamar, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara