• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Ke Tiga, Abdul Wahid Serahkan 11 Ponsel, Bantah Dakwaan dan Dugaan Pemerasan

Redaksi

Rabu, 08 April 2026 17:32:14 WIB Dibaca : 587 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya tidak mencerminkan adanya tindak pidana.

Ia bahkan menyebut perkara tersebut cenderung mengarah pada kriminalisasi.

Usai menjalani sidang ke-3 di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), Wahid menegaskan bahwa rapat yang dipersoalkan dalam dakwaan merupakan bagian dari program percepatan 100 hari kerja saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur.

Menurut dia, rapat itu digelar untuk merespons langsung keluhan masyarakat, terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan.

“Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana,” kata Wahid.

Ia juga menepis dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti melalui kerusakan CCTV. Wahid menyebut perangkat tersebut memang tidak berfungsi sejak awal, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan perkara.

Terkait sorotan JPU terhadap uang sekitar Rp52 juta, Wahid menjelaskan bahwa dana itu merupakan anggaran operasional kepala daerah. Adapun uang asing yang ditemukan, termasuk Pounds Sterling, disebut berasal dari sisa perjalanan dinas luar negeri ketika ia masih duduk di DPR RI, serta untuk kebutuhan pendidikan anaknya.

“Itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” ujarnya.

Wahid menambahkan, seluruh alat komunikasinya termasuk 11 telepon genggam telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi, Wahid menjawab singkat, “Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi.”

Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan secara jelas unsur pidana, terutama terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.

“Tidak diuraikan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Tidak ada penjelasan yang tegas,” ujar Kemal.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya uraian mengenai penerimaan uang secara langsung oleh Wahid dalam dakwaan, sehingga konstruksi perkara dinilai menjadi kabur. Selain itu, narasi soal operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat berkembang di publik justru tidak masuk dalam dakwaan.

“Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan. Tidak boleh berada di luar itu,” katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang disorot penyidik, telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur melawan hukum. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan menjatuhkan putusan sela yang adil pada sidang berikutnya.


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pelaku

Ditengah Pandemi Corona, Dua Warga Desa Batang Tumu Mandah Inhil Jadi Korban Perampokan

Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas

Polisi Pastikan Penegakan Hukum Pasca Aksi Pembakaran di Rohil

Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu

Polsek Lirik Inhu Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Gram Sabu Disita

Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang

Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok

Digerebek di Babussalam! Pria 40 Tahun Diciduk Bersama Sabu, Bandar Masuk DPO

Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek

Berantas Ilegal Logging, Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku di Desa Alim

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Terkini +INDEKS

Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar

20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media