Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus E dan RN Warga JL. R.E. Martadinata Km.6 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku ditangkap di Jl. Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti - Kota Tanjungpinang, Pada hari Kamis, 02 juli 2020, pukul 18.30 WIB dengan barang Bukti 0,25 Gram sabu, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Saat digeledah itu ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu dipegang E dan diakui adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana di atas 4 tahun,” tutupnya.
Berita Lainnya
Kasat Lantas Polres Inhil: Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Kurir Online Masih Dalam Proses Penyelidikan
Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan
Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau
Kapolda Riau : Agresif Dan Lebih Tegas, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka.
Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai
Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau
Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
Kades Tanjung Alai Mulai Bikin Ulah Periksa Dan proses, Warga : Bangunan Drainase Ini Dana Dari Mana?
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
Dua Pemuda diamankan Polres Inhil Bersama Belasan Paket Sabu
Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Pekanbaru Temukan Sabu dan Uang Dalam Brankas Besi