Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus E dan RN Warga JL. R.E. Martadinata Km.6 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku ditangkap di Jl. Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti - Kota Tanjungpinang, Pada hari Kamis, 02 juli 2020, pukul 18.30 WIB dengan barang Bukti 0,25 Gram sabu, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Saat digeledah itu ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu dipegang E dan diakui adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana di atas 4 tahun,” tutupnya.
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya
Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata, Polisi Belum Menetapkan Tersangka
50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil di Desa Sencalang
Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
3 Pelaku Narkoba di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi