Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus E dan RN Warga JL. R.E. Martadinata Km.6 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku ditangkap di Jl. Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti - Kota Tanjungpinang, Pada hari Kamis, 02 juli 2020, pukul 18.30 WIB dengan barang Bukti 0,25 Gram sabu, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Saat digeledah itu ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu dipegang E dan diakui adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana di atas 4 tahun,” tutupnya.
Berita Lainnya
Usai Beraksi, Pelaku Curas Belanja Di Pasar Mandau, Diciduk Tim Gabungan Reskrim
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
CURI Gate Valve milik PT.CPI, 3 Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis.
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP