Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba
BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus E dan RN Warga JL. R.E. Martadinata Km.6 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku ditangkap di Jl. Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti - Kota Tanjungpinang, Pada hari Kamis, 02 juli 2020, pukul 18.30 WIB dengan barang Bukti 0,25 Gram sabu, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Saat digeledah itu ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu dipegang E dan diakui adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana di atas 4 tahun,” tutupnya.
Berita Lainnya
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
Heboh! Seorang Pemuda di Inhil, Nekat Lempar Telur Ke Pak Kades saat Pulang Sholat Magrib
Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak
2 Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Penadah di Pulau Burung, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat
Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Ajak Masyarakat Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif