Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
BUALBUAL.COM, SIAKHULU - Seorang pria diduga cemburu buta hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan.
Kejadian ini terjadi Selasa (25/4/2023), sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial YU (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Sedangkan korban Hadan (57) warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Awal mula kejadian ini bermula korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh pelaku sambil membawa parang dengan memaksa korban untuk naik mobil korban lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang.
Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya.
"Korban menahan bacokan hingga jari telunjuk tangan kanan luka robek," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Bukan hanya luka robek ditangan, korban juga mendapatkan bacokan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut
Kemudian, Rabu 26 April 2023, sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Hendri Berson menjemput pelaku YU yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh piket Pos Ramadhan. Seterusnya pelaku dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan," jelas Kapolsek.
Korban kini dalam perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah melanggat Pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUH. Pidana,"tegas Zainal.

Berita Lainnya
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Empat Pelaku Perampokan di SPBU Pekanbaru Diringkus di Sumbar
Empat pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Inhu, lima DPO
Uang Jutaan dan Belasan Paket Sabu Diamankan Dalam Pengungkapan di Tempuling
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Inhil Dijebloskan ke Penjara
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
LBH Tembilahan Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim