Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok

BUALBUAL.COM, SIAKHULU - Seorang pria diduga cemburu buta hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan.
Kejadian ini terjadi Selasa (25/4/2023), sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial YU (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Sedangkan korban Hadan (57) warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Awal mula kejadian ini bermula korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh pelaku sambil membawa parang dengan memaksa korban untuk naik mobil korban lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang.
Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya.
"Korban menahan bacokan hingga jari telunjuk tangan kanan luka robek," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Bukan hanya luka robek ditangan, korban juga mendapatkan bacokan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut
Kemudian, Rabu 26 April 2023, sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Hendri Berson menjemput pelaku YU yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh piket Pos Ramadhan. Seterusnya pelaku dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan," jelas Kapolsek.
Korban kini dalam perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah melanggat Pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUH. Pidana,"tegas Zainal.
Berita Lainnya
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Ditangkap Polisi
Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Lampung Selatan