Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
BUALBUAL.COM, SIAKHULU - Seorang pria diduga cemburu buta hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan.
Kejadian ini terjadi Selasa (25/4/2023), sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial YU (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Sedangkan korban Hadan (57) warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Awal mula kejadian ini bermula korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh pelaku sambil membawa parang dengan memaksa korban untuk naik mobil korban lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang.
Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya.
"Korban menahan bacokan hingga jari telunjuk tangan kanan luka robek," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Bukan hanya luka robek ditangan, korban juga mendapatkan bacokan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut
Kemudian, Rabu 26 April 2023, sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Hendri Berson menjemput pelaku YU yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh piket Pos Ramadhan. Seterusnya pelaku dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan," jelas Kapolsek.
Korban kini dalam perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah melanggat Pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUH. Pidana,"tegas Zainal.
Berita Lainnya
Polsek Seberida Amankan Pria di Duga Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu
Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 3 Tersangka Pelaku Shabu Di Kesumbo Ampai
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diungkap Polisi