Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok

BUALBUAL.COM, SIAKHULU - Seorang pria diduga cemburu buta hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan.
Kejadian ini terjadi Selasa (25/4/2023), sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial YU (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Sedangkan korban Hadan (57) warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Awal mula kejadian ini bermula korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh pelaku sambil membawa parang dengan memaksa korban untuk naik mobil korban lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang.
Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya.
"Korban menahan bacokan hingga jari telunjuk tangan kanan luka robek," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Bukan hanya luka robek ditangan, korban juga mendapatkan bacokan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut
Kemudian, Rabu 26 April 2023, sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Hendri Berson menjemput pelaku YU yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh piket Pos Ramadhan. Seterusnya pelaku dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan," jelas Kapolsek.
Korban kini dalam perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah melanggat Pasal 2 ayat (1) Undang - undang RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUH. Pidana,"tegas Zainal.
Berita Lainnya
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster
Seorang Ibu di Tubaba Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu