• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Penetapan Tersangka Karhutla Digugat, Kuasa Hukum Nilai Bukti Belum Cukup

Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 05:18:16 WIB Dibaca : 622 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Parlindungan Hutabarat, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Ia tidak terima, dijadikan tersangka pembakar lahan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.

Sidang praperadilan digelar di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/5/2026), dipimpin Hakim Tunggal Nur Khayyu Koyumi, SH MH. Persidang sempat molor pukul 13.25 WIB dari jadwal semula pukul 09.00 WIB karena menunggu tim hukum Polda Riau hadir.

Kuasa hukum Parlindungan Hutabarat, DT Nouvendi, SH MH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, area lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, melainkan juga melibatkan lahan milik sejumlah pihak lain dengan total luasan sekitar 10 hingga 15 hektare.

“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Ada beberapa pemilik lain, tetapi hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nouvendi usai persidangan.

Kejanggalan lain katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.

“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan atau HPK. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.

“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar statusnya juga sama,” ujarnya.

Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, tegasnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.

“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.

Kemudian, sebutnya, apabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.

“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.

Polres Bengkalis dibantu tim dari Polda Riau dalam persidangan menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Parlindungan Hutabarat telah sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

Penyidik katanya, memiliki bukti dan keterangan cukup menerangkan duduk perkara yang disangkakan terhadap tersangka Parlindungan Hutabarat.

Sidang Praperadilan ditunda, Selasa (12/5/2026) dengan agenda replik pihak pemohon dan duplik dari termohon.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas

Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan

Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara

Kerugian Negara Rp675 Juta, Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara

Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi

Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan

Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali

Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online

Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang

Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang

Dulu Tampil di Ajang Putri Indonesia, Kini Jeni Rahmadial Duduk di Kursi Terdakwa

Terkini +INDEKS

Mensukseskan Peningkatan Pengukuran IHal 2026, Bupati Bengkalis Kasmarni Ajak Peran Serta Masyarakat

01 Juli 2026
HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning
01 Juli 2026
OTT KPK di Kuansing: Diduga Minta Land Cruiser Rp2 Miliar untuk Kursi Sekda, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
01 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersandung Kasus KPK, Wakil Bupati Ambil Alih Kendali Pimpinan di Kuansing
01 Juli 2026
Resmi Berganti! Kapolres Inhil Lantik Tiga Pejabat Baru Sekaligus, Ini Nama-Namanya
01 Juli 2026
Momen Hangat Hari Bhayangkara ke-80! Dandim Inhil Serahkan Tumpeng ke Kapolres, Simbol Solidnya TNI-Polri
01 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80 di Inhil Meriah! Kapolres Tegaskan Polri Harus Hadir dan Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
01 Juli 2026
BREAKING! KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Digiring Pakai Rompi Oranye
01 Juli 2026
BBM Turun Mulai Hari Ini! Harga Dexlite Anjlok Rp3.450, Pertamina Dex Turun Rp3.800 per Liter
01 Juli 2026
Kades se-Inhil Diminta Bergerak! Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Masa Depan Ekonomi Daerah
01 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning
  • 2 OTT KPK di Kuansing: Diduga Minta Land Cruiser Rp2 Miliar untuk Kursi Sekda, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
  • 3 Suhardiman Amby Tersandung Kasus KPK, Wakil Bupati Ambil Alih Kendali Pimpinan di Kuansing
  • 4 Resmi Berganti! Kapolres Inhil Lantik Tiga Pejabat Baru Sekaligus, Ini Nama-Namanya
  • 5 BREAKING! KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Digiring Pakai Rompi Oranye
  • 6 BBM Turun Mulai Hari Ini! Harga Dexlite Anjlok Rp3.450, Pertamina Dex Turun Rp3.800 per Liter
  • 7 Helikopter Dikerahkan, Bara Api Dikepung! Karhutla Rengat Kini Makin Terkendali
  • 8 Awalnya Cuma Panen Telur, Mahasiswa Unri Justru Temukan Potensi Bisnis Miliaran di Pinggir Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media