• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Penetapan Tersangka Karhutla Digugat, Kuasa Hukum Nilai Bukti Belum Cukup

Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 05:18:16 WIB Dibaca : 659 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Parlindungan Hutabarat, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Ia tidak terima, dijadikan tersangka pembakar lahan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.

Sidang praperadilan digelar di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/5/2026), dipimpin Hakim Tunggal Nur Khayyu Koyumi, SH MH. Persidang sempat molor pukul 13.25 WIB dari jadwal semula pukul 09.00 WIB karena menunggu tim hukum Polda Riau hadir.

Kuasa hukum Parlindungan Hutabarat, DT Nouvendi, SH MH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, area lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, melainkan juga melibatkan lahan milik sejumlah pihak lain dengan total luasan sekitar 10 hingga 15 hektare.

“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Ada beberapa pemilik lain, tetapi hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nouvendi usai persidangan.

Kejanggalan lain katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.

“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan atau HPK. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.

“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar statusnya juga sama,” ujarnya.

Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, tegasnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.

“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.

Kemudian, sebutnya, apabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.

“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.

Polres Bengkalis dibantu tim dari Polda Riau dalam persidangan menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Parlindungan Hutabarat telah sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

Penyidik katanya, memiliki bukti dan keterangan cukup menerangkan duduk perkara yang disangkakan terhadap tersangka Parlindungan Hutabarat.

Sidang Praperadilan ditunda, Selasa (12/5/2026) dengan agenda replik pihak pemohon dan duplik dari termohon.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Kajari Rini Pinta Kades di Inhil Taati Aturan Jika Tidak Ingin Terjerat Kasus korupsi

Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi

Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas

Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi

Emak-Emak Bergerak! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Incar Anak Sekolah di Kuansing

Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR

Tangkap Tangan Lapas Di Riau, 3 Napi dan 1 Oknum Sipir Diamankan Selundupkan Sabu

Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan

Belum Lunasi Ratusan Juta Temuan BPK RI, Proyek Jalan di Kempas Inhil Terancam Konsekuensi Hukum

Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos Solar, 30 Ribu Liter Minyak Disita

JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah

Terkini +INDEKS

470,80 Ribu Penduduk Riau Masih Miskin, BPS: Kemiskinan Naik di Perdesaan

19 Agustus 2026
7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
19 Agustus 2026
Kenalkan Fajar Novario, Desainer Asal Bangkinang Riau Pencipta Logo HUT ke-81 RI
19 Agustus 2026
Warga Blokir Jalan Baganbatu - Tanjungmedan, Protes Debu Makin Parah
19 Agustus 2026
Kolaborasi Polri dan Petani di Kateman, 2 Ton Jagung Dipanen untuk Ketahanan Pangan
19 Agustus 2026
Kondisi Memburuk, Tahanan Rutan I Medan Dirujuk Emergency hingga Dinyatakan Meninggal
19 Agustus 2026
Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak, Oknum PNS di Rupat Ditahan
18 Agustus 2026
Jelang FPJN 2026, Datuak Penghulu Nan Barombek Tegaskan Perempuan Tak Boleh Berpacu di Jalur Laki-laki
18 Agustus 2026
KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
18 Agustus 2026
Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan di Bengkalis
18 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak, Oknum PNS di Rupat Ditahan
  • 2 Jelang FPJN 2026, Datuak Penghulu Nan Barombek Tegaskan Perempuan Tak Boleh Berpacu di Jalur Laki-laki
  • 3 KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
  • 4 Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan di Bengkalis
  • 5 Bangga! Rizqi dan Arifa Sukses Jadi Paskibraka Nasional, Riau Siapkan Penyambutan
  • 6 Jangan Korbankan Nyawa demi Kecepatan, Satlantas Polres Inhil Ingatkan Bahaya Balap Liar
  • 7 Spektakuler! Warga Sungai Gantang Bentangkan Bendera Merah Putih 1.081 Meter di Jembatan Rumbai
  • 8 13 Juta Gulden untuk Indonesia, Jejak Pengorbanan Sultan Syarif Kasim II
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media