Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas
BUALBUAL.com - Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Peristiwa ini terjadi antar pemuda, pada Jumat malam (4/10/2024), di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan.
Akibat penikaman tersebut, 2 orang dilaporkan meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Puri Husada.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dalam laporan tertulis menjelaskan kasus ini merupakan pembunuhan.
"Awalnya, korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20), di depan sebuah toko baju. Enjo ini meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh korban (Enjo)," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah berhasil menikam korban, S dan Ryan langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman, yang langsung dikejar oleh korban dan temannya B (masih DPO,red), akan tetapi tidak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan. Sementara B mengejar S dan Riyan.
"Tersangka S melarikan diri sampai ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan di ditikam oleh B dan terjatuh didepan toko jam samping Plaza, dengan luka tusuk yang mengakibatkan terurainya usus perut Riyan," ungkap Kasat Reskrim.
Saling tikam ini membuat panik warga sekitar, warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil, kedua korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka, S dan B.
"Namun sayang keduanya meninggal dunia," terang AKP Anggi.
Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku, S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pda Sabtu tengah hari (5/10).
"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo, cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," paparnya.

Berita Lainnya
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Huda Tembilahan Diringkus Polisi
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP
Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Pria di Pekanbaru Tega Bunuh Mantan dari Kekasihnya karena Cemburu
Pembakaran Lahan di Inhu Warga Desa Siambul Terjerat Hukum
Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura
Jatanras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Kasus Pembobolan Toko
Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti