Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas

BUALBUAL.com - Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Peristiwa ini terjadi antar pemuda, pada Jumat malam (4/10/2024), di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan.
Akibat penikaman tersebut, 2 orang dilaporkan meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Puri Husada.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dalam laporan tertulis menjelaskan kasus ini merupakan pembunuhan.
"Awalnya, korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20), di depan sebuah toko baju. Enjo ini meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh korban (Enjo)," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah berhasil menikam korban, S dan Ryan langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman, yang langsung dikejar oleh korban dan temannya B (masih DPO,red), akan tetapi tidak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan. Sementara B mengejar S dan Riyan.
"Tersangka S melarikan diri sampai ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan di ditikam oleh B dan terjatuh didepan toko jam samping Plaza, dengan luka tusuk yang mengakibatkan terurainya usus perut Riyan," ungkap Kasat Reskrim.
Saling tikam ini membuat panik warga sekitar, warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil, kedua korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka, S dan B.
"Namun sayang keduanya meninggal dunia," terang AKP Anggi.
Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku, S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pda Sabtu tengah hari (5/10).
"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo, cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," paparnya.
Berita Lainnya
Banjir Temuan Administratif dan Keterlibatan H Herman dalam Skandal Dugaan Korupsi Paket Premium BAZNAS Inhil
Oknum Personil Polisi Inhil Terlibat Kasus Perampokan Sepasang Kekasih di Kampar
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri
Modus Ajak Korban Beli Nasi, Pria di Inhu Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur
Sebanyak 23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampura Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Miliki Daun Ganja, Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan Narkotika Di Mandau
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Asyik Menunggu Pembeli, Pelaku Narkoba di Tapung Hulu Dibekuk Polisi
Pembuang Bayi di Kuansing Berhasil Diungkap