Uang Jutaan dan Belasan Paket Sabu Diamankan Dalam Pengungkapan di Tempuling
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 6–7 Mei 2026.
Kapores Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT 006/RW 002, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. dan personel Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personel kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan dua orang perempuan yang berada di dalam rumah,” ujar IPTU Delni.
Kedua terlapor yang diamankan yakni (N alias Y) (32) dan ( S alias A) (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dan kantong celana pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari (I alias C) yang berada di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan( IR) di sebuah pondok di Parit Joyo Mulyo, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Dari keterangan (IR) , diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari (S alias SU) Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (S) di rumahnya di Parit Bunga Padi, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah (S) , petugas menemukan 13 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas tempat lem JASKOL di bawah lemari kaca ruang tengah rumah.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.297.000 yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis
Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Digerebek Polisi! Pengedar Sabu di Kampung Narkoba Panger Ditangkap, 53 Paket Siap Edar Disita
Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti
Kapolres Bengkalis Gelar Press Release, Pengungkapan Kasus 28 PMI dengan 3 Pelaku TPPO Diamankan