Uang Jutaan dan Belasan Paket Sabu Diamankan Dalam Pengungkapan di Tempuling
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 6–7 Mei 2026.
Kapores Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT 006/RW 002, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. dan personel Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personel kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan dua orang perempuan yang berada di dalam rumah,” ujar IPTU Delni.
Kedua terlapor yang diamankan yakni (N alias Y) (32) dan ( S alias A) (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dan kantong celana pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari (I alias C) yang berada di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan( IR) di sebuah pondok di Parit Joyo Mulyo, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Dari keterangan (IR) , diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari (S alias SU) Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (S) di rumahnya di Parit Bunga Padi, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah (S) , petugas menemukan 13 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas tempat lem JASKOL di bawah lemari kaca ruang tengah rumah.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.297.000 yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Bandar Judi Togel di Tembilahan Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
2 Orang Spesialis Curanmor di bekuk Polisi LBJ Inhu
Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau
Kejati Riau Belum Simpulkan Hasil Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Inhu
Penguasaan Ilegal Pabrik Sawit Milik Pemkab Bengkalis, Dirut PT TML Ditahan Kejati Riau
Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 2 Tersangka Telah Diamankan