Berantas Ilegal Logging, Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku di Desa Alim
BUALBUAL.COM INHU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas praktik ilegal logging kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (26/6/2025), jajaran Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan , tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A. dengan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria bernama ESM Alias Munthe sedang mengendarai sepeda motor modifikasi yang mengangkut tumpukan kayu olahan ke pinggir jalan dari dalam kawasan hutan. Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan Munthe, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm,
13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm,
serta 1 unit sepeda motor trondol yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.
Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 20.00 WIB, tim kembali menemukan dua pria lainnya yang juga tengah mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama. Kedua pelaku diketahui bernama JKS alias Sagala dan AFS Alias Fauzi. Mereka juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu hasil angkutan mereka di pinggir jalan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain:
5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm,
106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm,
22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm,
dan 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b Jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b Jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting,” tegas AIPTU Misran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membiarkan praktik penebangan liar dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal logging di sekitarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hutan dari kerusakan akibat eksploitasi liar yang dapat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat sekitar.

Berita Lainnya
Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.
Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel
Pasutri di Pelalawan Ditangkap, Sabu 30 Gram Diamankan Polisi
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan
Digerebek di Peron Sawit! Dua Pria di Siak Terciduk Simpan Sabu, Satu Ternyata Residivis
Emosi Memuncak, Pria di Bengkalis Tega Lakukan KDRT terhadap Istri
SPPD Fiktif Lagi? Muflihun Tuding Oknum Internal DPRD Riau Otaki Pemalsuan Tanda Tangan
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak