Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, petugasnya berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana tersebut di dua lokasi yang berbeda.
"Pertama, hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Register 45, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap pelaku berinisial DS (22), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng," ujar AKP Sandy, Selasa (25/05/2020).
Lanjutnya, pelaku DS ini merupakan penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo A37, warna hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan, hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang pelaku utama tindak pidana curas berinisial SA (34) dan DI (29), di rumahnya masing-masing.
"Dua pelaku tersebut sama-sama berprofesi tani dan mereka juga merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," tambah AKP Sandy.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial SA dan DI ini telah melakukan tindak pidana curas kepada seorang perempuan bernama Yuni Astuti (22), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 10.45 WIB, di Jalan Poros PT.SIL.
Saat itu korban sedang bersama dengan saksi Nita Surati (24), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio, warna putih, tahun 2020 yang masih profit, dari arah pabrik PT. SIL menuju Bedeng Lambang.
"Ditengah perjalanan, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenali, lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp. 300 Ribu," jelas AKP Sandy.
Sehingga korban ketakutan dan melarikan diri ke arah plang GPM, para pelaku lalu mengejar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, warna hitam, tanpa plat nomor, yang mengakibatkan korban terjatuh. Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT. SIL. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp. 17,1 Juta.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku SA dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berita Lainnya
Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya
Pelaku Pencuri di Rumah Warga Kampung Penawar Rejo Berhasil Dibekuk Polsek Banjar Agung
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh