Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
BUALBUAL.com - Kedapatan membawa barang klip plastik bening diduga Sabu, RH (31) warga jalan Penitis Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara kini diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkoba.
Dikatakan oleh Kasat, penangkapan kedua terduga pelaku pada hari Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda, setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya orang yang membawa sabu di seputaran jalan Jalur Dua Kebun Empat.
"Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil penyelidikan, tim opsnal mendapati seorang inisial (RH) berada di depan toko Alfamart Jalur Dua Kebon Empat, saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Sabu," terang Kasat, Minggu (13/02/2022).
Kepada petugas, RH menerangkan barang tersebut didapat dari seorang rekannya inisial BD warga Jalan Punai Jaya Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.
"Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kediaman terduga BD. Mengetahui adanya petugas datang, terduga pelaku BD bersembunyi di atas plafon rumah," tutur Kasat.
Lanjutnya, petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak diindahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon.
"Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, menjadi resiko petugas terjatuh walau akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,66 Gram," terangnya.
Petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lampung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap keduanya dapat dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kasat.
Berita Lainnya
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe
Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kebun Sawit Tapung Kampar, Polisi Amankan Pelaku Diduga Kekasih Gelap
Amril Mukminin Minta Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan