Karyawati Hotel Ditangkap Polisi Pekanbaru, Bawa Kabur Uang Hingga Ratusan Juta
BUALBUAL.com - Seorang perempuan bernama RDA alias Vina (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran membawa kabur uang hingga ratusan juta rupiah milik hotel tempat dia bekerja.
Karyawati Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah merugikan pihak hotel senilai Rp332 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus memalsukan dokumen pemesanan gas elpiji untuk keperluan hotel.
"Pelaku memalsukan surat permintaan pembelian. Total kerugian hotel mencapai Rp300 juta lebih," kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang, Senin (24/7/2023).
Aksi pelaku terbongkar setelah pihak hotel melakukan audit pada Desember 2022 kemarin. Saat itu pihak suplier gas elpiji mempertanyakan kepada pelaku selaku manager accounting hotel, kenapa memutus sepihak kontrak kerjasama untuk supplier gas elpiji.
Kemudian pihak supplier juga mempertanyakan kepada manager hotel terkait hal tersebut. Pihak suplier juga mempertanyakan sejumlah tagihan yang tidak kunjung dibayarkan pihak hotel. Di situ mulai terbongkar aksi pelaku.
"Diketahui pelaku membuat surat penagihan palsu untuk ditagih ke pihak hotel, dan pelaku meminta kepada kasir untuk ditransfer ke rekening orang lain, bukan rekening supplier," terangnya.
Aksi pelaku telah dilakukan sejak Bulan Mei 2021 hingga Bulan Oktober 2022. Uang hasil kejahatan telah habis pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi.
Turut diamankan barang bukti berupa 79 rekap surat lampiran faktur bon palsu, hasil audit pembayaran tagihan supplier CV Aneka Jaya Bersama, sebesar Rp291 juta, dan hasil audit pembayaran tagihan supplier PT Siak sebesar Rp.40 juta.
Berita Lainnya
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik
Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur
Apes, Pelaku Curanmor di Kemuning Inhil Digebuki Warga
Aparat Kepolisian di Riau, Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kualu
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi