Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tembilahan Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Dua terduga pelaku pencurian sarang burung Walet ditangkap Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
Dua pelaku inisial DD dan SU nekat memanjat penangkaran burung Walet milik warga setempat dengan seutas tali tambang.
"Penangkapan tindak pencurian bermula saat salah seorang saksi mendengar alarm CCTV miliknya berbunyi lalu memonitor dan mendapati keadaan layar CCTV sudah buram hingga gambar pemantau tidak tampak lagi. Saksi lalu melihat ada tali yang menjulur keluar dari arah lubang masuk Walet," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra.
Mengetahui hal itu, saksi lalu memberitahukan apa yang ia lihat kepada korban, selanjutnya korban bersama warga lain naik ke lantai 4 (empat) tempat penangkaran sarang burung wallet.
"Setibanya di lantai atas mereka mendapati 2 (dua) orang laki-laki inisial DD dan SU sedang berada di tempat penangkaran sarang burung wallet miliknya. Korban lalu menghubungi pihak Kepolisian," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti berupa pisau, tali tambang warna biru, tongkat yang terbuat dari kayu dan bungkusan plastik yang berisi sarang walet dibawa ke Mapolres Inhil.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya.
Berita Lainnya
Dua Bulan Menghilang, Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Jabar
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Pekan Ini Eks Bupati Kuansing Mursini Disidang atas Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
Jaksa Periksa Kepala Desa di Inhu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja