Tidak Pernah Keluarkan Kartu Anggota Aktif
HMI Cabang Tembilahan Pencat Oknum Kader SU yang Terlibat Coranmor
BUALBUAL.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan memecat kadernya yang terlibat dalam tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor).
Salah satu kader HMI inisial SU (24 tahun) diketahui terlibat Curanmor dan ditangkap Polsek KSKP Tembilahan.
Sekretaris Umum (Sekum) HMI cabang Tembilahan, Ahmad Fauzi kepada awak media dengan tegas mengatakan SU tidak lagi sebagai kader HMI cabang Tembilahan.
"Memang benar dia (SU) sebelumnya sebagai kader HMI cabang Tembilahan, namun karena sudah melanggar AD/ART organisasi HMI secara tidak langsung dipecat dari organisasi," tegas Fauzi.
Dikatakan Fauzi, HMI cabang Tembilahan tidak pernah memberikan pelatihan kader menjadi mahasiswa kriminal apalagi menjadi penadah curanmor.
"Saya juga menyayangkan pemberitaan dari salah satu media yang mengatakan ada kartu anggota HMI aktif dalam berita, saya katakan itu tidak benar, karena HMI cabang Tembilahan tidak pernah mengeluarkan kartu anggota aktif," ujarnya.
Ia berharap ini menjadi pembelajaran untuk kader-kader HMI Cabang Tembilahan.
"Semoga ke depannya kader HMI Cabang Tembilahan lebih aktif dalam proses membangun pribadi yang berkualitas insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam, bukan bertindak kriminal," harap pria penuh semangat ini.
Adapun kronologis penangkapan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh SU bersama 2 rekannya yang lain yakni K(40) dan H(35). Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus operandi menduplikatkan kunci sepeda motor milik korban dengan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek KSKP Tembilahan, IPTU Ridwan, SH,aksi pencurian terjadi saat korban berangkat dari rumah menuju Pelabuhan Dayang Suri Tembilahan. Tak lama kemudian, sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di seberang SDN 003 Tembilahan, Korban memarkirkan Sepeda motor miliknya di teras ruko.
"Setelah memarkirkan sepeda motor tersebut, korban langsung berjalan kaki menuju pelabuhan dayang suri untuk bekerja," tutur Iptu Ridwan.
Iptu Ridwan mengatakan, ketika hendak pulang untuk makan siang, Korban begitu terkejut melihat sepeda motornya tidak lagi berada di tempat parkir semula.
"Korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, hilang. Selanjutnya, Korban berusaha melakukan pencarian di sekitar TKP namun tidak ditemukan. Lantas, Korban pun membuat laporan kepolisian beberapa hari kemudian," papar Iptu Ridwan.
Menindaklanjuti laporan korban, diungkapkan Iptu Ridwan, pihaknya pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil, didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang pelaku, yakni K (40).
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal KSKP di bawah pimpinan Iptu Ridwan pun menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di dalam rumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari keterangan pelaku, diperoleh informasi 2 pelaku lainnya, yakni H (35) dan SU (24)," kata Iptu Ridwan.
Berbekal informasi dari K (40), Tim Opsnal melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor tersebut dan berhasil meringkus H (35) saat berada di warung di Jalan Pelajar, Tembilahan Hulu.
"Tak lama berselang, tim Opsnal melakukan penangkapan satu pelaku lainnya, yaitu SU (24) di Jalan Lingkar II," kata Iptu Ridwan.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku berinisial SU (24), Iptu Ridwan mengungkapkan, bahwa barang bukti sepeda motor berada dikontrakan miliknya di Jalan Soebrantas, Tembilahan.
"Di sana, ditemukan 2 (dua) Unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dan Honda Beatsreet," tukas Iptu Ridwan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek KSKP Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya
Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai
Polisi Pekanbaru Ungkap Peredaran 64 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19, Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Ditunda
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam