• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil

Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 03:18:51 WIB Dibaca : 565 Kali
Cetak
Ilustrasi: Pokja I UKPBJ Setda Inhil


BUALBUAL.com - Diduga, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

"Ya, kami melaporkan Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil, juga akan melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia," ungkap kuasa hukum Direktur Cabang CV. Adipati Agung, Zainuddin, SH didampingi Maryanto, SH, Selasa (30/5/2023).

Disebutkan, dalam laporan yang dikirimkan Senin (29/5/2023) lalu tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Adapun pokok-pokok dugaan pelanggaran yakni CV. Adipati Agung telah mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah), pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam persyaratannya bagi peserta yang akan mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023 ini harus memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas yang ditentukan, yakni :
- Jenis Izin : Bidang Usaha/ Sub Bidang usaha/ Klasifikasi/ Sub Klasifikasi.
- Izin Usaha : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Nomor Induk Berusaha.
- memiliki Sertifikaat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil (Kecil, Menengah, Besar), serta disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/ layanan Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana konstruksi bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)(sesuang dengan Sub Bidang Klasifikasi/ Layanan SBU yang dibutuhkan.
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perubahan (apabila ada perubahan).
- Tidak masuk Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan penngadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/ pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.

Dikatakan, CV. Adipati Agung pada waktu memasukkan penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan ini telah mengacu dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan tersebut diatas.

"Pada saat diumumkan pemenang tender, ternyata klien kami CV. Adipati Agung hanya menjadi Pemenang Cadangan bukan Pemenang Tender, kami melihat telah terjadi kesalahan proses evaluasi yang dilakukan oleh  Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 sehingga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku pada tender ini," tegasnya.

Bahwa atas kesalahan substansial pada pelaksanaan evaluasi tender tersebut, kliennya telah melakukan langkah sanggahan atas pengumuman pemenang tender tersebut pada tanggal 23 Mei 2023.

Bahwa dalam Jawaban Sanggah dengan Nomor : 07.19/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 25 September 2022, Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 telah bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste terhadap penulisan bulan dan tahun Jawaban Sanggahan tersebut.

"Bagaimana mungkin klien kami mengajukan Sanggahan dengan Nomor : 017/AA-Sanggah/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 tapi Jawaban Sanggah tanggal 25 September 2022," imbuhnya.

Demikian juga poin Tembusan Jawaban Sanggah Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 telah bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste yakni ditembuskan kepada PA/KPA Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri dan PPK Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri, padahal yang disanggah adalah Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Selain itu berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 07.04/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 02 Mei  2023, BAB III Huruf F Penetapan Pemenang pada poin 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini tercatat dalan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), faktanya data pengalaman yang disampaikan oleh Pemenang Tender CV. Alam Anugrah adalah Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp.5.9998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 07.16/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 17 Mei  2023, menetapkan CV. Alam Anugrah memiliki pengalaman sejenis dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.5.998.191.605,51, faktanya pengalaman yang disampaikan Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp. 5.998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis (data terlampir dan dapat dilihat pada link : https://lpse.dumaikota.go.id/eproc4/lelang/1610313/pengumumanlelang.

Bahwa persyaratan Kualifikasi yang diminta pada tender ini adalah Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Komersil (BG004)/ Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002).

Kami melihat secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 diduga suatu pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Serta melanggar prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender yakni transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif," tandasnya. 


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

5 Pemilik Sabu 1.515 Gram Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri

Hendak Kabur ke Batam, H Pelaku TPPO Bengkalis Ditangkap di SSK II Pekan Baru

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia

3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron

Terekam CCTv Oknum Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang Ditangkap Polisi

Terjadi di Inhil, Suami Dibunuh Mantan Suami

Alasan Sakit Hati HS Eks Pegawai PT Chevron, Merenggang Nyawa Ditangan AP

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman

Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos Solar, 30 Ribu Liter Minyak Disita

Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik

Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda

Terkini +INDEKS

Forkopimcam Mandau dan LAMR Gelar Penanaman Pohon Revolusi Hijau

22 September 2023
Kades Inisial (SI) di Inhu Resmi Dilaporkan ke Dinas Inspektorat
22 September 2023
Namanya Dicatut Dalam Berita ,Tanpa Konfirmasi , Ini Kata Arifin
22 September 2023
PROGRAM CSR PERMATA CERDAS PT.PAA- Duri Bantu Siswa/i SMKN 3 & 2 Mandau
22 September 2023
37 Anggota DPRD Bengkalis, Sepakat Syofyan Jadi Ketua Sampai Ada Pimpinan Definitif
21 September 2023
Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang
21 September 2023
Sekda Inhu Hadiri Pelantikan Pengurus MPC Pemuda Pancasila Kab. Inhu Periode 2023-2027
21 September 2023
Kembali Terjadi! 17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, 7 Orang sudah Ditangkap
21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
21 September 2023
Usai Lakukan Aksi Protes saat Presiden Iran Berpidato, PBB Tahan Dubes Israel
21 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Forkopimcam Mandau dan LAMR Gelar Penanaman Pohon Revolusi Hijau
  • 2 Kades Inisial (SI) di Inhu Resmi Dilaporkan ke Dinas Inspektorat
  • 3 PROGRAM CSR PERMATA CERDAS PT.PAA- Duri Bantu Siswa/i SMKN 3 & 2 Mandau
  • 4 37 Anggota DPRD Bengkalis, Sepakat Syofyan Jadi Ketua Sampai Ada Pimpinan Definitif
  • 5 Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang
  • 6 Sekda Inhu Hadiri Pelantikan Pengurus MPC Pemuda Pancasila Kab. Inhu Periode 2023-2027
  • 7 Kembali Terjadi! 17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, 7 Orang sudah Ditangkap
  • 8 Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media