• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil

Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 03:18:51 WIB Dibaca : 1182 Kali
Cetak
Ilustrasi: Pokja I UKPBJ Setda Inhil


BUALBUAL.com - Diduga, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

"Ya, kami melaporkan Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil, juga akan melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia," ungkap kuasa hukum Direktur Cabang CV. Adipati Agung, Zainuddin, SH didampingi Maryanto, SH, Selasa (30/5/2023).

Disebutkan, dalam laporan yang dikirimkan Senin (29/5/2023) lalu tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Adapun pokok-pokok dugaan pelanggaran yakni CV. Adipati Agung telah mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah), pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam persyaratannya bagi peserta yang akan mengikuti Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023 ini harus memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas yang ditentukan, yakni :
- Jenis Izin : Bidang Usaha/ Sub Bidang usaha/ Klasifikasi/ Sub Klasifikasi.
- Izin Usaha : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Nomor Induk Berusaha.
- memiliki Sertifikaat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil (Kecil, Menengah, Besar), serta disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/ layanan Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana konstruksi bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)(sesuang dengan Sub Bidang Klasifikasi/ Layanan SBU yang dibutuhkan.
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perubahan (apabila ada perubahan).
- Tidak masuk Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan penngadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/ pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.

Dikatakan, CV. Adipati Agung pada waktu memasukkan penawaran Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan ini telah mengacu dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan tersebut diatas.

"Pada saat diumumkan pemenang tender, ternyata klien kami CV. Adipati Agung hanya menjadi Pemenang Cadangan bukan Pemenang Tender, kami melihat telah terjadi kesalahan proses evaluasi yang dilakukan oleh  Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 sehingga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku pada tender ini," tegasnya.

Bahwa atas kesalahan substansial pada pelaksanaan evaluasi tender tersebut, kliennya telah melakukan langkah sanggahan atas pengumuman pemenang tender tersebut pada tanggal 23 Mei 2023.

Bahwa dalam Jawaban Sanggah dengan Nomor : 07.19/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 25 September 2022, Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 telah bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste terhadap penulisan bulan dan tahun Jawaban Sanggahan tersebut.

"Bagaimana mungkin klien kami mengajukan Sanggahan dengan Nomor : 017/AA-Sanggah/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 tapi Jawaban Sanggah tanggal 25 September 2022," imbuhnya.

Demikian juga poin Tembusan Jawaban Sanggah Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 telah bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste yakni ditembuskan kepada PA/KPA Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri dan PPK Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri, padahal yang disanggah adalah Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 dan nilai Pagu Paket Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Selain itu berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 07.04/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 02 Mei  2023, BAB III Huruf F Penetapan Pemenang pada poin 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini tercatat dalan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), faktanya data pengalaman yang disampaikan oleh Pemenang Tender CV. Alam Anugrah adalah Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp.5.9998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 07.16/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 17 Mei  2023, menetapkan CV. Alam Anugrah memiliki pengalaman sejenis dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.5.998.191.605,51, faktanya pengalaman yang disampaikan Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp. 5.998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis (data terlampir dan dapat dilihat pada link : https://lpse.dumaikota.go.id/eproc4/lelang/1610313/pengumumanlelang.

Bahwa persyaratan Kualifikasi yang diminta pada tender ini adalah Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Komersil (BG004)/ Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002).

Kami melihat secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 diduga suatu pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Serta melanggar prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender yakni transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif," tandasnya. 


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tindakan Tak Terpuji Seorang Ayah di Pelalawan Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri

Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi

Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku, Diduga Bandar Sabu

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja

Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga

Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso

Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan

Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
  • 2 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 3 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 4 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 5 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 6 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 7 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 8 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media