Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung

XIII KOTO KAMPAR | BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Dusun II Lubuk agung Kec. XIII Koto Kampar, pada Kamis sore (13/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Sdr. PA (24) warga II Lubuk Agung Kec.XIII Koto Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,
1 Unit Hp oppo yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan pengembangan pelaku DS yang sebelumnya di tangkap dulu .
Saat di intrograsi pelaku DS mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang diamankan padanya di peroleh dari PA
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang PA di Dusun II Lubuk agung Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat Desa setempat ditemukanlah 1 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam dompet lipat dan ditarok diatas meja rumahnya
Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. RA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya
Wow!!! Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Pulau Palas Inhil Ini Diamankan Polisi
2 Pelaku Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis, 1 Buron
Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung