Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
XIII KOTO KAMPAR | BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Dusun II Lubuk agung Kec. XIII Koto Kampar, pada Kamis sore (13/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Sdr. PA (24) warga II Lubuk Agung Kec.XIII Koto Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,
1 Unit Hp oppo yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan pengembangan pelaku DS yang sebelumnya di tangkap dulu .
Saat di intrograsi pelaku DS mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang diamankan padanya di peroleh dari PA
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang PA di Dusun II Lubuk agung Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat Desa setempat ditemukanlah 1 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam dompet lipat dan ditarok diatas meja rumahnya
Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. RA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
Residivis Curas Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan
Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
BPKP Provinsi Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal
Curi Handphone dan Uang Tunai, Dua Pemuda di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Diringkus Polisi
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi