Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!
BUALBUAL.com - Anggota legislatif dari Partai Nasdem di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ditangkap polisi karena diduga telah membuat laporan palsu pada 15 April 2020 lalu di Mapolres Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan Sdm membuat laporkan palsu terhadap sejumlah media yang dituduh mencemarkan nama baiknya karena pemberitaan soal asusila.
"Sdm yang dampingi penasehat hukumnya, Yosep Arnoli dan Sanudi, pernah melaporkan beberapa awak media. Menurut dia, media itu telah mencemarkan nama baiknya atas pemberitaan perbuatan asusila Sdm dengan seorang mahasiswi yang berinisial EL (29)," jelas Hadi kepada awak media, Jumat (19/2/2021).
Berbekal laporan itu, Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap EL. Foto wanita ini, bersama Sdm yang diduga melakukan perbuatan mesum.
"EL membenarkan kalau foto yang bersama Sdm itu adalah dirinya. Foto tersebut diambil menggunakan Handphone miliknya," kata Hadi.
Menurut keterangan EL, dia bersama Sdm bukan hanya sekali bertemu dan bermalam di hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Sudah menginap dua kali di hotel yang berbeda. Di Hotel Tiga Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur," terangnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari EL, pihak Polres Tubaba mendatangi hotel yang tersebut untuk melakukan penyelidikan.
"Di sana (hotel_red) dalam buku tamu ada nama Sdm dan EL yang pernah bermalam. Kemudian seprei dan selimut yang berada di hotel itu sesuai dengan yang ada di foto syur yang beredar," bebernya.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan Sdm tersebut. Kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra, juga mengatakan, pada Kamis 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang kedua terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sementara, Ketua DPD Partai Nasdem Tubaba, Joko Kuncoro, belum bisa memberikan sanksi terhadap Sdm. "Kami akan laporan dulu ke DPW soal ini. Saya belum bisa berikan jawaban karena ada DPW," ungkapnya.
Berita Lainnya
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa