• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Minta Rp25 Juta, Terima Rp15 Juta!

OTT Berujung Bui! Kadishub Siak Resmi Masuk Sel, Polisi Sita Uang Tunai dan iPhone

Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 21:49:11 WIB Dibaca : 92 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52).

Pejabat eselon II tersebut dijebloskan ke sel tahanan setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan proyek pengadaan untuk desa terpencil.

​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., mengatakan, penahanan terhadap JDI terhitung, Minggu (12/7/2026).

Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan merampungkan gelar perkara awal.

​AKP Kosmos Parmulais menegaskan, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam memberantas praktik korupsi, terlebih yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di daerah pelosok.

​"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korup syahwat jabatan seperti ini. Anggaran ini ditujukan untuk mempermudah akses transportasi air bagi masyarakat di desa terpencil (Desa Teluk Lanus), namun justru dijadikan objek pemerasan oleh oknum pejabat," ujar AKP Kosmos Parmulais, Minggu (12/7/2026).

​AKP Kosmos menjelaskan, modus tersangka sangat mencederai rasa keadilan.

"Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menekan rekanan. Korban berada di posisi dilematis karena jika tidak dituruti, proses pencairan dihambat, namun jika dituruti, operasional kapal untuk masyarakat yang dikorbankan. Saat ini tersangka sudah resmi kami tahan untuk proses penyidikan lebih mendalam," tambahnya.

​Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil TA 2026. JDI diduga secara agresif mendesak Direktur CV Shift of Marine, AS, untuk menyerahkan uang pelicin sebesar Rp25 juta saat pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri Syariah, Jumat (10/7/2026) kemarin.

​Karena tertekan dan khawatir operasional kapal berkurang, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta langsung ke rumah tersangka di Jalan Sutomo, Siak. Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto langsung bergerak melakukan OTT setelah penyerahan uang tersebut terjadi.

​Uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (Uang hasil pemerasan), Uang tunai sebesar Rp50.000.000, ​1 unit handphone iPhone 15 Pro Max & 1 unit Oppo A6 Pro (Alat bukti komunikasi pemerasan), ​1 unit sepeda motor Yamaha RX King (BM 5080 SI).

​Atas perbuatannya, JDI alias ANG dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum Kepala Dinas Perhubungan ini kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.*


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu

Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu

Digerebek Saat Siap Beraksi, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tumbang, 7 Paket Narkoba Disita

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja

Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi

KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam

Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba

Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu

Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor

Enam Mantan Pegawai Lapas di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

Polres Inhil Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten

Terkini +INDEKS

Digerebek Tengah Malam, 5 Penghuni Kos di Bathin Solapan Positif Narkoba

12 Juli 2026
OTT Berujung Bui! Kadishub Siak Resmi Masuk Sel, Polisi Sita Uang Tunai dan iPhone
12 Juli 2026
Usia Lebih dari Tiga Dekade, Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Kemuning Bertahan Berkat Swadaya Warga
12 Juli 2026
Viral! Mobil Terjebak di Jalan Reteh - Keritang, Warga Sebut Puluhan Tahun Tak Pernah Tuntas Diperbaiki
12 Juli 2026
Sempat Muncul ke Permukaan, Penyelam di Sungai Indragiri Kembali Tenggelam, Tiga Hari Kemudian Ditemukan Tak Bernyawa
12 Juli 2026
Langkah Nyata Polsek Mandah! Gandeng PT RSA Wujudkan Swasembada Pangan di Inhil
12 Juli 2026
Sah! Diki Nofriadi Terpilih Aklamasi, Ini Nahkoda Baru PKDP Inhil 5 Tahun ke Depan
12 Juli 2026
Di Balik Silaturahmi IMAM dan Wakil Bupati, Ada Harapan Besar untuk Mahasiswa Yatim
12 Juli 2026
Diduga Minta Rp25 Juta dari Proyek Rp600 Juta, Kadishub Siak Dikabarkan Terjaring OTT
11 Juli 2026
Karier Politik Sunardi Berakhir? Hakim Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
11 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usia Lebih dari Tiga Dekade, Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Kemuning Bertahan Berkat Swadaya Warga
  • 2 Sempat Muncul ke Permukaan, Penyelam di Sungai Indragiri Kembali Tenggelam, Tiga Hari Kemudian Ditemukan Tak Bernyawa
  • 3 Diduga Minta Rp25 Juta dari Proyek Rp600 Juta, Kadishub Siak Dikabarkan Terjaring OTT
  • 4 Karier Politik Sunardi Berakhir? Hakim Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
  • 5 Pantai Solop Terancam! Abrasi Terus Menggerus Ikon Wisata Kebanggaan Inhil
  • 6 54 Jalur Bertarung Sengit di Benai, Muklisin: Pacu Jalur Jangan Sampai Hilang!
  • 7 Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem
  • 8 Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media