Lagi Lagi Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Duri, Pelaku Diringkus Polsek Mandau
BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Kapolsek Mandau.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Pamesi. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, sebelum akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (42), yang merupakan keluarga dekat korban, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

Berita Lainnya
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Kasus Penikaman Pemuda Pematang Reba Terungkap, Pelaku Positif Narkoba
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi
Dua Wanita Diciduk di KTV Brotherhood, Polres Bengkalis Sita 93 Butir Ekstasi
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja