• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

BEM UMRAH Tolak Restorative Justice!

Kasus Dana Hibah Pesparawi Mau Dihentikan Lewat RJ, BEM UMRAH Angkat Suara

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 22:35:11 WIB Dibaca : 62 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Rencana Polda Kepulauan Riau menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hibah LPPD Kepri menuai kecaman keras.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mencoreng keadilan.

Ketua BEM FISIP UMRAH, Andika, menegaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan kerugian pelapor.

"Langkah Polda Kepri melakukan RJ tidak tepat. Dugaan penipuan, penggelapan dana LPPD Kepri oleh para tersangka itu berdampak sangat luas," tegas Andika, Selasa (26/8).


Andika mengingatkan, dana yang menjadi objek perkara bukanlah dana pribadi pengurus LPPD, melainkan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.

Artinya, kata dia, korban dalam kasus ini jauh lebih banyak.

"Sumber dana dari APBD Kepri, berarti bukan hanya LPPD yang menjadi korban tapi juga Pemerintah Provinsi dan Masyarakat Kepri," ujarnya.

Ia mencontohkan nasib kontingen Pesparawi asal Tanjungpinang. Puluhan anggota Paduan Suara Wanita (PSW) yang telah berlatih selama 2 tahun, mengorbankan waktu, tenaga, dan uang pribadi demi tampil di ajang Nasional Pesparawi di Manokwari, Papua Barat, harus gigit jari karena kasus ini.

"Ada kontingen asal Tanjungpinang yang sudah berlatih 2 tahun. Harapan mereka untuk ikut perhelatan nasional sirna. Itu yang harus dipertimbangkan," kata Andika.

Menurut Andika, Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika persoalan terbatas pada dua pihak dan ada kesepakatan pemenuhan hak.

Sementara kasus Pesparawi ini telah menimbulkan keresahan luas dan konflik sosial.

"Persoalan Pesparawi ini tidak sesederhana itu. Perbuatan tersangka telah menimbulkan keresahan bagi banyak orang. Muncul spekulasi dana dianggarkan tidak sesuai mekanisme, spekulasi dana hibah telah menjadi bancakan. Ini mengakibatkan kekecewaan masyarakat Kepri atas gagalnya PSW Tanjungpinang ikut Even Nasional," jelasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam aturan itu disebutkan syarat RJ adalah tidak menimbulkan keresahan, tidak ada penolakan masyarakat, dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.

"Nah, untuk beberapa poin tadi itu sudah terpenuhi semua. Ada keresahan, ada penolakan. Sehingga tidak ada alasan bagi Polda untuk melaksanakan RJ, walaupun kerugian LPPD sebagai pelapor sudah dipenuhi tersangka, namun dampak sosialnya masih sangat membekas," tegasnya.

Andika juga menilai kasus ini bukan lagi delik aduan, melainkan sudah masuk ranah pidana murni. Sehingga Polda Kepri seharusnya melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Sebagai bentuk keseriusan, BEM FISIP UMRAH menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Kepri.

Mereka meminta Polda menghentikan wacana RJ demi menjaga marwah hukum.

"BEM FISIP UMRAH secara resmi akan menyurati Kapolda Kepri terkait wacana RJ, agar tidak menambah luka bagi korban Pesparawi lainnya serta mencoreng proses hukum di lingkungan Polda Kepri," tutup Andika.

(Pian)


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Muamar Alkadafi: Jalan Kotabaru - Pulau Kijang dan Benteng Jadi Simbol Gagalnya Tata Kelola Infrastruktur

Tim Konsultan PT Mayang Sari Tinjau Lokasi Jalan Nasional yang Amblas di Lampung Utara

Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma di Inhil Mulai Temukan Titik Terang

Ditodong Pakai Senjata, Speedboat Batang Tumu - Tembilahan Dirampok di Perairan Mandah

Kebakaran di Kepenghuluan Teluk Pulau, Rohil Hanguskan 11 Rumah dan Menewaskan 3 Orang

Satpolairud Polres Karimun Evakuasi Nelayan yang Tersambar Petir

Pacu Jalur Tinggal Hitungan Hari, Jalan Menuju Lokasi Bikin Deg-degan!

Hingga Kini, Belum Ada Keluarga Menjemput Jasad Wanita yang Ditemukan di Sungai Rokan

Kokohkan Sinergi dan Kolaborasi Positif, Ormas PP dan Grib Jaya Inhil Kompak Jaga Kamtibmas

Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?

Bakornas Soroti Pembangunan GOR Kota Depok, Diduga Gunakan Bahan Bekas

Miris.. Jalan Poros Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Siak Kecil Rusak Parah

Terkini +INDEKS

Kasus Dana Hibah Pesparawi Mau Dihentikan Lewat RJ, BEM UMRAH Angkat Suara

26 Agustus 2026
Gangguan Listrik Kerap Terjadi, PLN dan Warga Selayar Kompak Bersihkan Jaringan
26 Agustus 2026
Masuk Lewat Jendela Saat Subuh, Dua Pelaku Curat di Kampar Dibekuk Polisi
26 Agustus 2026
Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Riau Dibuka, Sudah 4 Orang Mendaftar
26 Agustus 2026
Hari Ini 3 Ton Garam Disemai, Total Material OMC di Riau Capai 33 Ton
26 Agustus 2026
Kapolres Inhu Berjibaku Lakukan Pemadaman Kebakaran di Lokasi Tanah Sitaan Negara
26 Agustus 2026
Kafe Dua Lantai di Jalan Kartama Pekanbaru Terbakar, Damkar Kerahkan Sejumlah Armada
26 Agustus 2026
Pelajar Terdampak Pemadaman Listrik, Camat Pulau Burung Minta Perhatian DPRD Inhil
26 Agustus 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Batu Diamankan Bersama 12,68 Gram Narkotika
26 Agustus 2026
ISPU Inhil Turun dari 146 ke 96, Kualitas Udara Mulai Membaik
26 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Haris Kampay Temui KSOP Dumai, SPR Dorong Kolaborasi dan Keterlibatan Perusahaan Lokal
  • 2 Operator WK Langgak Beralih ke KCL, Haris Kampay: Terjadi Sebelum Saya Jadi Dirut SPR
  • 3 35 Hari Tak Hujan, Siak Dikepung Asap Karhutla, Pemkab Gelar Shalat Istisqa
  • 4 Komplotan Curanmor Dibongkar, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi di Pelalawan
  • 5 Penghulu Teluk Piyai Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, Ditahan Polisi
  • 6 Sekolah Diliburkan Akibat Kabut Asap, MBG untuk Siswa di Inhu Ikut Dihentikan
  • 7 30 Hektare Lahan Terbakar di Kayu Raja, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman hingga Pendinginan
  • 8 Asap Selimuti Tembilahan, Satlantas Polres Inhil Turun Malam Bagikan 300 Masker
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media