• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Jawab Barat

Bakornas Soroti Pembangunan GOR Kota Depok, Diduga Gunakan Bahan Bekas

Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021 18:04:52 WIB Dibaca : 776 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Berdasarkan hasil tinjuan Bakornas di lapangan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 bahwa proses pengecoran dalam pembangunan GOR Kota Depok mendapati diduga menggunakan bahan bekas atau tidak memenuhi standar.

Hal tersebut disampaikan oleh Hermanto selaku Ketua Umum (Badan Anti Korupsi Nasional) Bakornas.

Ketum Bakornas tersebut menyampaikan, pada saat kami mengunjungi proses pembangunan GOR Kota Depok kami menjumpai penggunaan besi beton bekas yang akan dilakukan pengecoran. 

"Besi Beton yang digunakan tersebut juga diduga tidak satu jenis, type dan merk, ada yang jenis banci dan ada yang full. Kami menduga ada pencampuran bahan-bahan dengan yang kualitasnya kurang baik dan bahan-bahan yang bekas," tutur aktivis muda tersebut pada awak media, Senin 12 Juli 2021.

"Kami juga menemukan pengakuan salah satu pekerja yang berasal dari luar Kota Depok bekerja tanpa di sweb dan rapid test. Hal ini sungguh sangat kami sayangkan. Dimana saat ini pemerintah lagi gencar-gencarnya dalam penerapan PPKM Darurat. Kami meminta semua pihak terkait agar jangan ada pembiaran terkait hal ini, terutama komitmen pemerintah Kota Depok Dalam penerapan PPKM Darurat," tuturnya.

"Hasil temuan kami tersebut telah kami sampaikan pada pemerintah Kota Depok, Video dan Gambar temuan di lapangan juga telah kami kirim melalui sambungan komunikasi WhatsApp. Dudi Miraz selaku Kepala Dinas Disrumkim Kota Depok ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan bahan besi beton bekas, Ia menyampaikan, "Terimakasih atas infonya akan kami tindaklanjuti," demikian jawabannya.

Namun saat kami pertanyakan apakah semua pekerja telah mengikuti prokes dan apakah semua pekerja terlebih yang berasal dari luar Kota Depok dilakukan sweb atau rapid, Kepala Dinas Disrumkim tersebut tidak memberikan jawaban. 

"Temuan tersebut juga telah kami sampaikan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Depok melalui komunikasi WhatsApp. Namun wali dan Wakil Wali Kota Depok tidak menanggapi," ujarnya.

Adapun pengerjaan proyek pembangunan GOR Kota Depok tersebut berasal dari  APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021. Dengan nilai Pagu Rp. 12.360.480.000. Kode RUP : 28098547. Dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA. Dengan Harga Terkoreksi senilai Rp. 11.941.665.272,50. Konsultan Pengawas pengerjaan proyek tersebut yaitu PT. Selaras Multiarsi Konsultan.

Lebih lanjut Ketum Bakornas tersebut menyampaikan, kami sebagai masyarakat sangat berharap kiranya agar kiranya pembangunan GOR Kota Depok Dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, baik itu RAB, RKS, Spesifikasi Bahan dan Material, maupun standar harga satuan. 

"Kami juga berharap agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan sebagaimana hak tenaga kerja. Juga terkait program pemerintah dalam hal penanganan covid -19. Terlebih lagi saat ini dalam masa proses penerapan PPKM Darurat," tutup Anto demikian ia sering disapa.

Julianta Sembiring Amd. MI, SE, SH, selaku Advokasi BAKORNAS juga turut menyampaikan pendapat terkait temuan team di lapangan. Ia menyampaikan, setiap pembangunan yang memakai uang rakyat harus betul- betul dijalankan sesuai prosedur. 

"Jangan sampai ada pengurangan kualitas dan volume. GOR Kota Depok dibangun bukan dengan biaya pribadi pemerintah tetapi dengan uang rakyat. Apabila terdapat penyelewengan maka perlu diproses secara hukum. Kiranya ini juga menjadi perhatian semua pihak termasuk penegak hukum dan BPK," pungkas Julianta. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan klarifikasi dari semua pihak terkait di atas.***


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Bocah 6 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk saat Dibonceng Ibu

Massa Tolak UU Cipta Kerja Bentrok Saat Dihadang Polisi Menuju Istana Negara, 150 Orang Diamankan

Apakah Pembangunan Menara Telekomunikasi Sudah Adil Sesuai Dengan Maksud Sila Kelima Pancasila?

Warga Pekanbaru Temukan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Jembatan, Diduga Korban Pembunuhan

Mengenal Bom Tandan, Senjata Terlarang yang akan Dikirim AS ke Ukraina

Jalan Cendrawasih Kota Tanjungpinang Tergenang Longsor

Diskominfo Kepri Anggarkan 12 Milyar untuk Sosialisasi, Ini Kata Fauzan humas PJMI

4 Tahun Menabung, Warga Inhil Ini Beli Sepeda Motor Pakai Uang Koin

Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru

Jalur 2 Stadion Digenangi Air yang Bau Hingga Aspal Berlumut dan Licin

Di Desa Benai Kecil, Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Narkotika

Siaga I Bendungan Katulampa, Walikota Bogor Minta Warganya Untuk Waspada

Terkini +INDEKS

Nasi Kuning Hingga Sambal Tumis, Chef Azhari: Menu Nusantara Jadi Sajian Utama Jamaah Haji 2025

10 Mei 2025
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan
10 Mei 2025
Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media