Polres Pelalawan Amankan Pria Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Pemasok Berinisial Simbolon
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pria tersebut ditangkap pada Rabu malam (9/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar KM 72 desa tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika diamankan, pria itu mengaku bernama Adi Kusuma, 29 tahun, warga Desa Seminai Jaya, Kecamatan Rantau Kasih, Kabupaten Kampar.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang sempat dibuang tersangka ke tanah. Paket tersebut dibungkus dalam kertas timah rokok warna emas. Berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,45 gram.
Dalam pemeriksaan awal, Adi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Simbolon, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Loius Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang diduga terkait," ujar Rabu (16/7/2025) kepada media ini

Berita Lainnya
Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan
Tim Gabungan Polres Lampura Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curas Menggunakan Senpi
Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan
Keponakan yang Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas
SP2HP Dipersoalkan, Kuasa Hukum Susi Yakin Menang Lawan Polres Lingga
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya
Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika
Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor