Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
BUALBUAL.com – Pengusaha Ikan Ekspor yang menjalankan usahanya di Tangkahan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Usaha ini termasuk Ilegal tempat usaha alias tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan Ekspor Ikan ke Negara Malaysia tersebut sudah berjalan bertahun-tahun memang selama berjalannya bisnis tersebut memiliki 2 Perusahaan yaitu CV Adi Wijaya Abadi dan CV Mekar Jaya, merupakan bisnis Ekspor Ikan ke Negara Malaysia, yang legalitasnya dari Kotamadya Dumai.
Usaha ini telah berjalan bertahun tahun tanpa memiliki ijin tempat usaha di Wilayah Kabupaten Bengkalis.
Salah seorang masyarakat setempat bernama Ibnu Umar saat ditemui wartawan menuturkan seharusnya tempat kegiatan Ikan Ekspor tersebut memiliki izin dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis agar Daerah dan Negara bisa mendapatkan income.
“Kedua CV tersebut juga diduga secara ilegal membawa barang sembako impor dari Negara Malaysia ke gudang mereka yang dibongkar pada saat subuh hal ini sangat membutuhkan pengawasan dari petugas terkait, sangat mengherankan kedua CV sudah lama berlangsung aman-aman saja tanpa ada tindakan yang tegas,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kepala Hanggar Bea dan Cukai Tanjung Medang Abdul Rahim saat ditemu menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan izin ekspor selain itu diluar kewenangan kami.
“Soal perizinan ekspor kedua CV tersebut memenuhi syarat dan kalau izin tempat usaha atau barang impor yang masuk itu diluar kewenangan kami dari pihak Bea dan Cukai,” singkatnya.
Sementara itu Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si saat dikonfirmasi menyebutkan Kedua CV tersebut sejauh ini, belum pernah mengurus izin tempat usaha.
“Setau saya tempat kegiatan Ekspor Ikan yang berada di Kecamatan Rupat Utara, Desa Tanjung Medang tersebut belum memiliki izin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si via WhatsApp.
Ditambahkan Basuki, Kami dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis tentu untuk mengeluarkan izin kegiatan Ekspor tersebut harus ada surat pertimbangan Teknis atau rekomendasi Teknis dari Dinas Perikanan namun yang utama itu setiap pengusaha yang ingin mengurus izin harus tau ketentuan sesuai perundangan yang berlaku.
“DPMPSP Kabupaten Bengkalis merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memfasilitasi dan mempromosikan daerah serta berkomitmen melayani investor terutama tentang perizinan, nonperizinan, potensi ekonomi, dan sektor-sektor yang diunggulkan,” pungkasnya
Berita Lainnya
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau
2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Kembali Disikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Oknum Anggota DPRD di Tubaba Ditahan Polisi Terkait Kasus Ini!
Tiga Pelaku di Tahan Polisi, Narkoba Jenis Sabu Asal Negeri Jiran Masuk Lewat Bengkalis
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Tertangkap Curi Uang, Mengaku Telah Dibelikan Narkoba
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya