Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
BUALBUAL.com - Petugas patroli Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu unit speed boat tanpa nama yang membawa rokok selundupan. Speed boat itu ditangkap dini hari pada Sabtu (4/7) pukul 03:00 WIB. Diduga speed boat tersebut berasal dari Batam sedang menuju perairan Guntung, Provinsi Riau,
Wakapolres Karimun Kompol Khrisna Yuda mengatakan, Saat dilakukan patroli rutin yang dilakukan oleh Personil Satpolairud Polres Karimun mencurigai 1 unit Speed boat pancung tanpa nama yang diduga membawa barang ilegal dengan muatan 30 dus rokok serta tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang dibawa .
"Penangkapan dilakukan di Perairan Semembang Kecamatan Durai Kabupaten Karimun pada titik koordinat 103' 37' 349' E 0 '29 '889 'N yang diketuai komandan kapal KP 30- 2001 Satpolairud , Bripka Toni Hendri Wibowo," kata Wakapolres.
"Selain menyita 30 dus rokok merk H- Mild , petugas juga mengamankan 2 ABK speed boat yang di nahkodai oleh inisial S dan ABK speed boat inisial AS," ungkap Wakapolres Kompol Khrisna Yuda dalam keterangan persnya di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Senin (6/7) sore.
Saat diamankan petugas, pelaku mendapatkan imbalan 200 ribu per dus rokok tersebut, sehingga pelaku mendapatkan bayaran Rp. 6.000.000 dan pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama 2 kali.
Khrisna menjelaskan kasus penyeludupan ini dijerat dengan pasal 54 Jo UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Berita Lainnya
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara
Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Polsek Kuindra Giat Cegah Gangguan Kamtibmas
Tudingan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Siak, Kajati Ingatkan Tersangka Tidak Negosiasi dengan Jaksa
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Meringkus 2 Bandar Shabu Di Wilayah Desa Petapahan
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021