PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru menyatakan menolak gugatan Said Syapruddin, Calon kepala Desa Belaras Kecamatan Mandah.
Pada tuntutan tersebut Said Syapruddin keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras.
Melalui kuasa hukum Said Syapruddin, Mengajukan gugatan SK Bupati Inhil terkait pelantikan Kades terpilih H. Alfin, perkara gugatan sengketa Pilkades di Desa Belaras Kecamatan Mandah kabupaten Inhil ini terdaftar dan teregister dengan Nomor Perkara : 6 /G/2022/PTUN.PBR ditandatangani oleh Panitera Pengadilan TUN Pekanbaru Agustin, SH, MH.
Setelah beberapa tahap persidangan yang dilalui akhirnya Putusan dikeluarkan majelis hakim atas perkara gugatan sengketa Pilkades di Desa Belaras Kecamatan Mandah.
“Putusan hakim telah keluar hari ini, hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto, Senin 06/06/2022
Dijelaskan Eko Heri Purwanto, berdasarkan amar putusan hakim yang diterima Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil, Menolak penundaan penggugat, dan dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Berdasarkan hasil putusan PTUN Pekanbaru Proses Pilkades Belaras dimana H. Alfin yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa Belaras telah sesuai dengan aturan dan hasil Pilkades dinyatakan sah secara hukum.
“Pada prinsipnya dari putusan hakim itu, tidak ada satu pun gugatan penggugat yang dikabulkan atau diterima artinya Pemda Inhil sudah menang atas perkara ini," Jelas Eko Heri Purwanto.
Eko Heri Purwanto bahwa prinsip gugatan yang diajukan oleh Said Syapuddin melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, di (penggugat) terhadap Pemda Inhil yakni terkait SK Pelantikan kades Belaras, semua di tolak oleh majlis hakim PTUN Pekanbaru.
"Eko Heri Purwanto Bagian Hukum Pemda Inhil yang juga sebagai Kuasa Hukum Bupati Inhil telah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). Selanjutnya jika Penggugat akan melakukan banding terhadap amar putusan dimaksud. Kami juga siap sedia." Tutupnya
Berita Lainnya
Diamankan 5 Kg Sabu dari Oknum Polisi, Kapolda Riau: Saya Akan Pecat
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Dikemas Dalam 20 Amplop, Syahril Abubakar Pinjamkan Annas Maamun Rp400 Juta
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar
Perkosa Tetangga, AT Dibekuk Polsek Rengat Barat
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER
Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Bandar Togel di Pulau Palas Dibekuk Polisi, Uang Jutaan Rupiah Berhasil Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Desa Sri Bintan Berhasil Diringkus Polisi