• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap

Redaksi

Senin, 06 Juni 2022 19:20:32 WIB Dibaca : 1712 Kali
Cetak
Gedung PTUN Pekanbaru Provinsi Riau


BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru menyatakan menolak gugatan Said Syapruddin, Calon kepala Desa Belaras Kecamatan Mandah.

Pada tuntutan tersebut Said Syapruddin keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras.

Melalui kuasa hukum Said Syapruddin, Mengajukan gugatan SK Bupati Inhil terkait pelantikan Kades terpilih H. Alfin, perkara gugatan sengketa Pilkades di Desa Belaras Kecamatan Mandah kabupaten Inhil ini terdaftar dan teregister dengan Nomor Perkara : 6 /G/2022/PTUN.PBR ditandatangani oleh Panitera Pengadilan TUN Pekanbaru Agustin, SH, MH.

Setelah beberapa tahap persidangan yang dilalui akhirnya Putusan dikeluarkan majelis hakim atas perkara gugatan sengketa Pilkades di Desa Belaras Kecamatan Mandah.

“Putusan hakim telah keluar hari ini, hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto, Senin 06/06/2022

Dijelaskan Eko Heri Purwanto, berdasarkan amar putusan hakim yang diterima Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil, Menolak penundaan penggugat, dan dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Berdasarkan hasil putusan PTUN Pekanbaru Proses Pilkades Belaras dimana H. Alfin yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa  Belaras telah sesuai dengan aturan dan hasil Pilkades dinyatakan sah secara hukum.

“Pada prinsipnya dari putusan hakim itu, tidak ada satu pun gugatan penggugat yang dikabulkan atau diterima artinya Pemda Inhil sudah menang atas perkara ini," Jelas Eko Heri Purwanto.

Eko Heri Purwanto bahwa prinsip gugatan yang diajukan oleh Said Syapuddin melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, di (penggugat) terhadap Pemda Inhil yakni terkait SK Pelantikan kades Belaras, semua di tolak oleh majlis hakim PTUN Pekanbaru.

"Eko Heri Purwanto Bagian Hukum Pemda Inhil yang juga sebagai Kuasa Hukum Bupati Inhil telah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). Selanjutnya jika Penggugat akan melakukan banding terhadap amar putusan dimaksud. Kami juga siap sedia." Tutupnya


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Kirim Berkas Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad ke Kejati Riau

Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan

Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri

Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Pemilu Damai

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up

PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun

Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu

Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Akhirnya 2 Dalang Pelemparan Batu Saat Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk

Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba

Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media