PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru menyatakan menolak gugatan Said Syapruddin, Calon kepala Desa Belaras Kecamatan Mandah.
Pada tuntutan tersebut Said Syapruddin keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras.
Melalui kuasa hukum Said Syapruddin, Mengajukan gugatan SK Bupati Inhil terkait pelantikan Kades terpilih H. Alfin, perkara gugatan sengketa Pilkades di Desa Belaras Kecamatan Mandah kabupaten Inhil ini terdaftar dan teregister dengan Nomor Perkara : 6 /G/2022/PTUN.PBR ditandatangani oleh Panitera Pengadilan TUN Pekanbaru Agustin, SH, MH.
Setelah beberapa tahap persidangan yang dilalui akhirnya Putusan dikeluarkan majelis hakim atas perkara gugatan sengketa Pilkades di Desa Belaras Kecamatan Mandah.
“Putusan hakim telah keluar hari ini, hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto, Senin 06/06/2022
Dijelaskan Eko Heri Purwanto, berdasarkan amar putusan hakim yang diterima Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil, Menolak penundaan penggugat, dan dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Berdasarkan hasil putusan PTUN Pekanbaru Proses Pilkades Belaras dimana H. Alfin yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa Belaras telah sesuai dengan aturan dan hasil Pilkades dinyatakan sah secara hukum.
“Pada prinsipnya dari putusan hakim itu, tidak ada satu pun gugatan penggugat yang dikabulkan atau diterima artinya Pemda Inhil sudah menang atas perkara ini," Jelas Eko Heri Purwanto.
Eko Heri Purwanto bahwa prinsip gugatan yang diajukan oleh Said Syapuddin melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, di (penggugat) terhadap Pemda Inhil yakni terkait SK Pelantikan kades Belaras, semua di tolak oleh majlis hakim PTUN Pekanbaru.
"Eko Heri Purwanto Bagian Hukum Pemda Inhil yang juga sebagai Kuasa Hukum Bupati Inhil telah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). Selanjutnya jika Penggugat akan melakukan banding terhadap amar putusan dimaksud. Kami juga siap sedia." Tutupnya

Berita Lainnya
Modus Pinjam Motor, Wanita di Mandau Dibekuk Polisi
JPU KPK Buka Suara! Mengaku Kerap Difitnah dan Diejek, Tapi Pilih Tetap Profesional
Barista, Fotografer hingga Videografer Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Ini Fakta yang Mereka Ungkap
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Pria di Inhu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya
Plt. Kajari Seram Bagian Barat Hadiri Penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2025 secara Virtual
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal