• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi

Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 14:22:54 WIB Dibaca : 765 Kali
Cetak


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Kuasa hukum Datuk Seri Raja Marjohan dan tergugat I sampai IV, advokat Aziun Asyaari akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 198/Pdt/2022/PTR, tanggal 8 Des 2022, yang dalam putusannya memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan memutuskan perkara 164/Pdt.G/2022/PN. Pbr.

Dimana perkara itu adalah gugatan yang dilayangkan LAM versi Syahril Abubakar kepada Datuk Marjohan dan tergugat lain karena menggelar Mubeslub LAM Riau.

Upaya kasasi ini, kata Aziun karena putusan Pengadilan Tinggi Riau dalam membuat pertimbangan tidak mempertimbangkan bahwa organisasi LAMR, adalah sebagai organisasi dari kearifan lokal masyarakat melayu Riau, yang memiliki tata cara atau aturan sendiri dalam menyelesaikan persoalan internal di LAMR.

"Dimana apabila adanya persoalan internal LAMR harus diselesaikan di dalam internal dahulu yaitu melalui Dewan Kehormatan Adat (DKA), karena berdasakan Pasal 4 (1) ART. LAMR, DKA berfungsi untuk memberikan nasihat/petuah/amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau. Oleh karena Penggugat belum pernah mengajukan persolan tersebut ke DKA LAMR maka seharusnya Pengadilan Tinggi Riau menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dalam putusanya, bahwa Pengadilan Negeri belum berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut," kata Aziun, Kamis (14/12/2022).

Oleh karena putusan Pengadilan Tinggi Riau belum memberikan rasa keadilan bagi para tergugat, maka kata Aziun, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan melalui rilis kepada para tergugat berdasarkan UU.

Lebih jauh, Aziun mengatakan, bahwa di kepengurusan DKA dan DPH LAM Riau, tidak ada dualisme kepengurusan, karena yang diakui adalah hasil Musyawarah Besar yang dikukuhkan oleh Gubenur selaku Datuk Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, berdasarkan BAB XXIII pasal 32 ART LAMR.

"Maka secara legal yang dikukuhkan adalah kepengurusan LAMR di bawah kepemimpina ketua MKA Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan DPH Datuk H. Taufik Ikram Jamil, sedangkaN hasil Mubes Syahril Abubakar belum ada pengukuhan, jadi belum bisa mengatasnamakan kepengurusan LAMR. Maka tidak ada dualisme," tukasnya.

Untuk diketahui, Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Pihak dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) mengeluarkan putusan nomor 198/PDT/2022/PT PBR, terkait banding dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Syahril Abubakar terhadap LAM kubu Raja Marjohan Yusuf. Pengadilan Negeri Pekanbaru diperintahkan untuk menangani perkara dualisme kepengurusan LAMR.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili dualisme LAMR pada perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr, yang diajukan oleh LAM kubu Syahril. Amar ini dikeluarkan Kamis 15 September 2022.

Akan tetapi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau terhadap banding dari LAM kubu Syahril mengabulkan permohonan banding kubu Syahril Abubakar tersebut.

Putusan ini merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang diketuai Khairul Fuad, S.H.,M.Hum, dengan anggtota Iman Gultom,S.H.,M.H., dan Didiek Riyono Putro,S.H.,M.Hum.

Ketua LAMR versi Syahril Abubakar mengatakan bahwa pihaknya mensyukuri putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

"Alhamdulillah terkabul, berarti perkara ini bisa disidangkan. Sebelumnya kan keputusan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara ini, berarti sekarang dapat disidangkan, sehingga semakin jelaslah nanti dengan diperiksanya saksi terkait apakah sesuai dengan peraturan organisasi hal hal yang dibuat oleh kawan-kawan kita yang kita tuntut itu," kata Syahril.

"Mari kita uji dipengadilan apakah perbuatan mereka (menggelar Musdalub) itu sesuai ADART, karena kami berpendapat persoalan ini adalah persoalan hukum organisasi bukan persoalan adat," tukasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kasus Suhardiman Makin Panas, Nama Istri Kedua Ikut Masuk Radar KPK

Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia

Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar

Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Bukit Kemuning Diringkus Polisi

Dituding Tak Profesional Dalam Bekerja, Seorang Dokter di Meranti Riau Laporkan Pengguna Medsos ke Polisi

Polsek Pinggir Amankan Terduga Pelaku Kasus Asusila Terhadap Anak di Bengkalis

Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster

3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi

Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK

Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek

Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD

Terkini +INDEKS

Komisi III DPRD Kuansing Dukung Penataan Keamanan Siber dan Aset Digital Pemda

12 September 2026
Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
11 September 2026
Karhutla 70 Hektare di Inhu, Kapolda Riau dan Pangdam Pastikan Gambut Dipadamkan hingga Dalam
11 September 2026
PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
11 September 2026
Belum Dua Minggu Dipinjam, Mantan Kabag Ekonomi Kuansing Kembalikan Mobil Dinas
11 September 2026
Hadapi Tantangan Abad ke-21, STAI Al Hidayah Kuansing Bekali Mahasiswa dengan Keterampilan Digital
11 September 2026
Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
11 September 2026
Pemkab Inhu Perkuat Penanganan Karhutla di Lahan Gambut Paya Rumbai
11 September 2026
Kehilangan Ibu di Usia 12 Tahun, Kehilangan Ayah Saat Kuliah, Septa Diana Kini Raih Gelar Doktor
11 September 2026
ASPANJI Minta Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
  • 2 PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
  • 3 Belum Dua Minggu Dipinjam, Mantan Kabag Ekonomi Kuansing Kembalikan Mobil Dinas
  • 4 Hadapi Tantangan Abad ke-21, STAI Al Hidayah Kuansing Bekali Mahasiswa dengan Keterampilan Digital
  • 5 Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
  • 6 ASPANJI Minta Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  • 7 Langkah Diva di Dangdut Academy 8 Semakin Mendapat Perhatian, Kuansing Kompak Beri Dukungan
  • 8 Api Lahap Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan, Penyebab Masih Diselidiki
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media