• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi

Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 14:22:54 WIB Dibaca : 604 Kali
Cetak


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Kuasa hukum Datuk Seri Raja Marjohan dan tergugat I sampai IV, advokat Aziun Asyaari akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 198/Pdt/2022/PTR, tanggal 8 Des 2022, yang dalam putusannya memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan memutuskan perkara 164/Pdt.G/2022/PN. Pbr.

Dimana perkara itu adalah gugatan yang dilayangkan LAM versi Syahril Abubakar kepada Datuk Marjohan dan tergugat lain karena menggelar Mubeslub LAM Riau.

Upaya kasasi ini, kata Aziun karena putusan Pengadilan Tinggi Riau dalam membuat pertimbangan tidak mempertimbangkan bahwa organisasi LAMR, adalah sebagai organisasi dari kearifan lokal masyarakat melayu Riau, yang memiliki tata cara atau aturan sendiri dalam menyelesaikan persoalan internal di LAMR.

"Dimana apabila adanya persoalan internal LAMR harus diselesaikan di dalam internal dahulu yaitu melalui Dewan Kehormatan Adat (DKA), karena berdasakan Pasal 4 (1) ART. LAMR, DKA berfungsi untuk memberikan nasihat/petuah/amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau. Oleh karena Penggugat belum pernah mengajukan persolan tersebut ke DKA LAMR maka seharusnya Pengadilan Tinggi Riau menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dalam putusanya, bahwa Pengadilan Negeri belum berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut," kata Aziun, Kamis (14/12/2022).

Oleh karena putusan Pengadilan Tinggi Riau belum memberikan rasa keadilan bagi para tergugat, maka kata Aziun, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan melalui rilis kepada para tergugat berdasarkan UU.

Lebih jauh, Aziun mengatakan, bahwa di kepengurusan DKA dan DPH LAM Riau, tidak ada dualisme kepengurusan, karena yang diakui adalah hasil Musyawarah Besar yang dikukuhkan oleh Gubenur selaku Datuk Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, berdasarkan BAB XXIII pasal 32 ART LAMR.

"Maka secara legal yang dikukuhkan adalah kepengurusan LAMR di bawah kepemimpina ketua MKA Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan DPH Datuk H. Taufik Ikram Jamil, sedangkaN hasil Mubes Syahril Abubakar belum ada pengukuhan, jadi belum bisa mengatasnamakan kepengurusan LAMR. Maka tidak ada dualisme," tukasnya.

Untuk diketahui, Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Pihak dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) mengeluarkan putusan nomor 198/PDT/2022/PT PBR, terkait banding dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Syahril Abubakar terhadap LAM kubu Raja Marjohan Yusuf. Pengadilan Negeri Pekanbaru diperintahkan untuk menangani perkara dualisme kepengurusan LAMR.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili dualisme LAMR pada perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr, yang diajukan oleh LAM kubu Syahril. Amar ini dikeluarkan Kamis 15 September 2022.

Akan tetapi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau terhadap banding dari LAM kubu Syahril mengabulkan permohonan banding kubu Syahril Abubakar tersebut.

Putusan ini merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang diketuai Khairul Fuad, S.H.,M.Hum, dengan anggtota Iman Gultom,S.H.,M.H., dan Didiek Riyono Putro,S.H.,M.Hum.

Ketua LAMR versi Syahril Abubakar mengatakan bahwa pihaknya mensyukuri putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

"Alhamdulillah terkabul, berarti perkara ini bisa disidangkan. Sebelumnya kan keputusan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara ini, berarti sekarang dapat disidangkan, sehingga semakin jelaslah nanti dengan diperiksanya saksi terkait apakah sesuai dengan peraturan organisasi hal hal yang dibuat oleh kawan-kawan kita yang kita tuntut itu," kata Syahril.

"Mari kita uji dipengadilan apakah perbuatan mereka (menggelar Musdalub) itu sesuai ADART, karena kami berpendapat persoalan ini adalah persoalan hukum organisasi bukan persoalan adat," tukasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru

Digerebek di Hotel Pekanbaru, Dari 17 Muda Mudi 8 orang Positif Gunakan Narkoba

Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang

Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu

Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak

Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau

3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER

Pelaku Pembakaran Lahan di Inhil Ditangkap, 5 Hektare Gambut Jadi Abu

Curi Ikan di Perairan Natuna Utara, KRI Bung Tomo - 357 Berhasil Amankan 1 KIA Vietnam

Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'

Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media