Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram narkotika jenis sabu dimusnahkan pada hari ini Kamis (27/8/20) oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.
Berdasarkan dari 2 laporan Polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 (seratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 110 / VII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 (seribu sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 112 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri tanggal 02 Agustus 2020.
"Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma Sembilan puluh satu) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram (seratus tiga puluh satu koma tujuh belas) gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram sabu," tutur Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran.
"Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan perlu dijelaskan jika 1 (satu) gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut. Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas AKBP Imran.

Berita Lainnya
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis
Polres Inhil Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
Berawal dari Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Bengkalis
Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.
Meresahkan Masyarakat, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Polres Kampar
Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Digerebek di Wisma, Dua Pengedar Sabu di Inhil Dibekuk Polisi
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah