Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri

BUALBUAL.com - Sebanyak 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram narkotika jenis sabu dimusnahkan pada hari ini Kamis (27/8/20) oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.
Berdasarkan dari 2 laporan Polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 (seratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 110 / VII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 (seribu sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 112 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri tanggal 02 Agustus 2020.
"Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma Sembilan puluh satu) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram (seratus tiga puluh satu koma tujuh belas) gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram sabu," tutur Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran.
"Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan perlu dijelaskan jika 1 (satu) gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut. Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas AKBP Imran.
Berita Lainnya
Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto
Seret Pelaku Penghina Wartawan ke Meja Hijau, AWD dapat Bantuan Hukum Megawaty selaku Ketua Peradi Pekan Baru
LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai
Mantan Penghulu Bagan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Kakek Sudah Bau Tanah di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu
Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri
Inilah Nasib Ratusan Warga Indonesia yang Bekerja Judol di Kamboja
Asyik Menunggu Pembeli, Pelaku Narkoba di Tapung Hulu Dibekuk Polisi