Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram narkotika jenis sabu dimusnahkan pada hari ini Kamis (27/8/20) oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.
Berdasarkan dari 2 laporan Polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 (seratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 110 / VII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 (seribu sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 112 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri tanggal 02 Agustus 2020.
"Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma Sembilan puluh satu) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram (seratus tiga puluh satu koma tujuh belas) gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram sabu," tutur Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran.
"Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan perlu dijelaskan jika 1 (satu) gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut. Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas AKBP Imran.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tanjungpinang Timur
Ngaku Kerjakan Proyek, Oknum ASN Wanita di Rohul Tipu Teman Sendiri Rp150 Juta
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
Hendak Kabur ke Batam, H Pelaku TPPO Bengkalis Ditangkap di SSK II Pekan Baru
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Advokat Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan BAP, Isinya Disebut Mirip ''Fotokopi''