Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Pelaku berinisial YS (27), warga Tiyuh Kampung Tunas Jaya, Kecamatan Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap tim gabungan dari Satuan Sabhara (Satsabhara) dan Sipropam Polres Tulang Bawang.
Petani tersebut ditangkap hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 00.41 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang karena memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut amunisi aktif secara ilegal.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin, SE mengatakan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi dari warga saat petugasnya sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).
"Semalam saat petugas gabungan dari Satsabhara dan Sipropam Polres sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3, mendapatkan informasi bahwa ada seorang petani yang memiliki dan menyimpan senpi berikut amunisi aktif secara ilegal," ujar AKP Anas, Sabtu (29/08/2020).
Kasat Sabhara menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku yang memiliki dan menyimpan senpi berikut amunisi aktif secara ilegal.
Pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah kontrakan, lalu petugas gabungan langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap petani ini tidak melakukan perlawanan dan bersedia menunjukkan tempatnya menyimpan senpi berikut amunisi aktif.
"Senpi berikut amunisi aktif disembunyikan oleh pelaku di bawah pohon pisang yang berada tidak jauh dari rumah kontrakan, posisinya ditutupi oleh gundukan tanah merah dan dibungkus menggunakan plastik hitam serta baju kaos warna biru," jelas AKP Anas.
Dari tangan petani ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver gagang kayu warna hitam dan 4 butir amunisi aktif kaliber 38 mm.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi aktif secara ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Lainnya
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba
Diduga Overdosis Wanita Muda Merenggang Nyawa Di Hotel Wisata, Pria Pasangannya Jadi Tersangka
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Riau Jadi Saksi di KPK
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru
Malang Gadis Remaja Ini, Hanya Dijanjikan Beli Jajanan Sudah Masuk Hotel