Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Pelaku berinisial YS (27), warga Tiyuh Kampung Tunas Jaya, Kecamatan Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap tim gabungan dari Satuan Sabhara (Satsabhara) dan Sipropam Polres Tulang Bawang.
Petani tersebut ditangkap hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 00.41 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang karena memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut amunisi aktif secara ilegal.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin, SE mengatakan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi dari warga saat petugasnya sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).
"Semalam saat petugas gabungan dari Satsabhara dan Sipropam Polres sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3, mendapatkan informasi bahwa ada seorang petani yang memiliki dan menyimpan senpi berikut amunisi aktif secara ilegal," ujar AKP Anas, Sabtu (29/08/2020).
Kasat Sabhara menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku yang memiliki dan menyimpan senpi berikut amunisi aktif secara ilegal.
Pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah kontrakan, lalu petugas gabungan langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap petani ini tidak melakukan perlawanan dan bersedia menunjukkan tempatnya menyimpan senpi berikut amunisi aktif.
"Senpi berikut amunisi aktif disembunyikan oleh pelaku di bawah pohon pisang yang berada tidak jauh dari rumah kontrakan, posisinya ditutupi oleh gundukan tanah merah dan dibungkus menggunakan plastik hitam serta baju kaos warna biru," jelas AKP Anas.
Dari tangan petani ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver gagang kayu warna hitam dan 4 butir amunisi aktif kaliber 38 mm.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi aktif secara ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Lainnya
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau