Loka POM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal, Senilai 400 Juta Lebih
BUALBUAL.com - Loka Pengelola Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Inhil musnahkan barang bukti tindak pidana dan hasil pengawasan berupa 15.023 jenis produk sediaan farmasi dan pangan ilegal dengan nilai Rp. 454. 210. 502, Kamis (19/11/2020).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk, sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan untuk produk obat atau cairan berbahan kimia diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 6.113 jenis produk pangan, 4.950 produk obat, 1.997 jenis produk obat tradisional dan 1.963 jenis produk kosmetik.
Kepala Kantor Loka POM Inhil, Ayi Mahfud Sidiq mengatakan, selama kurun waktu mulai berdiri September 2018 hingga 2020, telah melakukan pengawasan obat dan makanan di Inhil dan Inhu hingga ke penjuru desa dengan bersinergi dengan lintas sektor baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan dan Perindustrian serta instansi pemerintah terkait lainnya.
"Saat ini adalah kegiatan pemusnahan yang kedua kali dalam kurun waktu satu tahun, kemarin dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2020 yang lalu dengan nilai kurang lebih 1 Milyar hasil pengawasan selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2019. Dan saat ini selama pengawasan dari Januari hingga November 2020 bidang pemeriksaan dan penindakan BPOM Inhil telah mengamankan barang TMK dengan nilai temuan Rp. 454. 210. 502,- ( Empat ratus lima puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus dua rupiah)," urainya.
"Artinya ada penurunan dari tahun sebelumnya," ungkap Ayi.
"Hal tersebut karena adanya 2 kasus Pro Justitia dengan nilai temuan atas nama tersangka AP Rp. 81. 719. 000 dan tersangka SN di Inhu dengan nilai temuan Rp. 105. 561. 500, yang mana satu perkara atas nama AP sudah masuk ke tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Inhu sedangkan tersangka SN baru tahap I," jelas Ayi.
Sedangkan untuk Tembilahan, kata Ayi, pada bulan Juli melakukan temuan dan dimusnahkan oleh pemilik usaha yaitu kerupuk mengandung boraks kurang lebih 4 ton dengan nilai Rp. 68. 744. 000.
"Selain melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, Kantor Loka POM Inhil juga memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha serta melakukan uji laboratorium sample pangan, obat, kosmetik dan lain - lain, agar terhindar dari produk yang mengandung bahan berbahaya baik di sekolah - sekolah dan pasar - pasar serta sarana kesehatan dan non kesehatan,"ungkapnya.
Saat ini, terang Ayi, ada beberapa pelaku usaha UMKM di Inhil yang kami support dan bina untuk disertifikasi dan dikeluarkan izin edan Badan POM produk UMKM nya ada yaitu sarana AMDK yang berada di Kotabaru Kabupaten Inhil dan Garam yang berada di Inhu. Sehingga produk UMKM unggulan daerah bisa bersaing dengan produk lainnya.
"Saat ini di tengah wabah Covid-19, kami tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan dan kami berharap keberadaan Kantor Loka POM Inhil bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah Daerah sehingga utamanya masyarakat terlindungi," tutupnya.

Berita Lainnya
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?
CCTV Bongkar Aksi Sadis! 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Rumbai Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Polisi Sergap Peredaran Sabu di Bengkalis, 5 Orang Diciduk dan 1 Buron
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek
Pembuang Bayi di Kuansing Berhasil Diungkap
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
Terpidana Korupsi Bibit Kopi Liberika Kembalikan Uang Negara Rp663 Juta ke Kejari Meranti
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir