• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 00:17:40 WIB Dibaca : 131 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), untuk tersangka M Syahrir.

M Syahrir merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap M Syahrir pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Untuk proses penyidikan, M Syahrir dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 1 Desember 2022. Penahanan pertama selama 20 hari hingga 20 Desember 2022 mendatang di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari Tahun 202, untuk tersangka MS," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).

Ali Fikri mengatakan, tiga saksi yang diperiksa adalah Adji Abimayu (swasta), Firdaus Fibry (wiraswasta) dam Muhammad Haris Kampay (wiraswasta).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta," kata Ali Fikri.

Penetapan tersangka terhadap M Syahrir berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Selain M Syahrir, KPK juga menetapkan Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA dan juga Sudarso, General Manager PT AA sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Berawal Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan General Manager PT AA, Sudarso, untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.

Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk
dollar Singapura. Pembagiannya 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka.

Atas permintaan itu, M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Hasil pertemuan itu dilaporkan Sudarso ke Frank Wijaya, sekaligus mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp1,2 Miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

Sekitar September 2021, atas permintaan M Syahrir, penyerahan uang dari Sudarso dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Ali Fikri.

Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT AA. Dia menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra.

"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar," jelas Ali Fikri.

Pada medio September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, M Syahrir menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadinya maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari Frank Wijaya.

"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," jelas Ali Fikri.

Atas perbuatannya, M Syahrir sebagai penerima suap atau gratifikasi dijerat melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel

4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja

KDRT Memakan Korban Seorang Wanita di Kecamatan Gaung Inhil Meninggal Dunia

Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok

Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi

Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba

Tiga Kades Diduga Gelapkan Anggaran Desa, Syamsuar: Bankeu 200 Juta Bukan Untuk kantong Kanan dan kantong kiri

4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, Satu Diantaranya PNS

Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai

Satpolairud Polres Lingga Amankan Nahkoda Kapal Bermuatan Kayu Ilegal

Penipuan Jual Beli Arang di Inhil Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta

Terkini +INDEKS

PKB Riau Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan TOT Lembaga Saksi Pemenangan Se-Provinsi Riau

04 Februari 2023
Bupati Bengkalis, Buka Resmi Seminar Kesehatan "Kenali Gejala Demensia" di Kecamatan Mandau
04 Februari 2023
Bintara Remaja Polres Lingga Ikuti Pembinaan Tradisi
04 Februari 2023
Hadiri Musrenbang di Kecamatan Senayang, Ketua DPRD Lingga Minta Pustu dan Polindes Tidak Boleh Kosong
04 Februari 2023
Soegi Bornean Sukses Pukau Masyarakat Kepri di Acara Puncak Millennial Carnival 2023
04 Februari 2023
Devriana Marda Hadiri Peringatan Isra Mi'raj 1444H di Bukit Kemuning
04 Februari 2023
Tanpa Incumbent! Dominan Pemain Lama, Mampukah Gokar Inhil Pertahankan Kursi Wakil Rakyat Dapil III
04 Februari 2023
Maju Pileg 2024, Mahmudin Tidak Gentar Hadapi Nama Besar Senior Razali dan HKR di Dapil VI
04 Februari 2023
Trending di Medsos Video Perambahan Kawasan TNTN di Pelalawan, Begini Penjelasan Kepala Balai dan Ungkap Fakta Lain Soal Warga yang Rekam
04 Februari 2023
Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
04 Februari 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejari Inhil Hadirkan Program Podcast, Inovasi Dekatkan Diri kepada Masyarakat
  • 2 Bocoran Nama Caleg Golkar Inhil Dapil VI, HKR Turun Gunung, Dipridiksi Bakal Jadi Lawan Sengit Razali
  • 3 Terjadi 'Perang Bintang' Berebut Bangku DPR, Golkar Riau Umum Nama Caleg Pada Bulan April 2023
  • 4 Pembangunan Turap Penahan DAS di Desa Danau Baru Inhu Terindikasi Melanggar Aturan
  • 5 Beredar Video Viral, Bocah di Inhil Hendak Diculik OTK
  • 6 Mayat Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Aliran Sungai
  • 7 Ramayana Lampung Utara Akan Wujudkan Sinergitas Mall Pelayanan Publik
  • 8 Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved