Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh
Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh
Kampar - Kedok Ketua FSBSI Kabupaten Kampar Kormaida Siboro mulai terkuak, dengan alasan memperjuangkan hak buruh ternyata hanya untuk kepentingan pribadi dan mencari kekayaan bersama kroninya.
Dalam persoalan di PT. Padasa Enam Utama (PEU), kepengurusan Pimpinan Kerja (PK) PT. PEU disuruh membuat kesepakatan pemberian Succes Fee kepada FSBSI Kampar, sebesar 20 persen dari keseluruhan karyawan yang memberikan kuasa, sesuai surat kuasa tertanggal 12 Oktober 2020 sebanyak 620 karyawan, kata warga berisinial Z, Rabu (4/11/2020).
Adapun rincian jumlah keseluruhan yang termasuk dalam perjanjian Succes Fee ini adalah, dari pembelian Alat kerja, APD, Upah selama Demo, Upah Pensiun, Upah PHK dan lainnya menyangkut tuntutan karyawan, jumlah ini tidak sedikit bila dikalikan dengan jumlah karyawan pemberi kuasa.
Jika Karyawan tidak memberikan Succes Fee sesuai dengan surat kesepakatan tersebut, maka karyawan yang menyepakati perjanjian Succes Fee ini akan dituntut secara hukum, begitu ancaman Kormaida Siboro selaku Ketua FSBSI Kampar.
Surat kesepakatan pemberian Succes Fee tanggal 12 Oktober 2020 ini dibuat oleh PK FSBSI PT. Padasa Enam Utama sdr. Tupar dan Jajaran pengurus sdr. Joel Parman P. Purba, Sunggul Manalu dan sdr. Laiman.
Sepak terjang Kormaida Siboro ini tidak hanya di PT. PEU, beliau juga mengambil uang THR terhadap 66 orang karyawan PTPN-V Sungai Intan, Ujung Batu, Rokan Hulu yang diperjuangkannya dengan alasan uang THR karyawan tersebut dipinjam untuk pergerakan namun tidak pernah dikembalikan, sehingga 66 orang karyawan ini merasa tertipu.
Salah seorang buruh PTPN-V Sungai Intan inisial AR menyatakan, bahwa uang tersebut sampai saat ini belum dikembalikan. Sudah sekitar 6 bulan uang yang katanya dipinjam itu namun tidak dikembalikan.
"Kalau tidak ada itikad baik dari Kormaida Siboro untuk mengembalikan uang kami, maka kami akan lakukan upaya hukum melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum".
Intinya menurut AR, bahwa Kormaida Siboro ini tidak murni memperjuangkan nasib karyawan, melainkan hanya modus saja untuk kepentingan pribadi dan mencari kekayaan bersama kroninya.
*Rilis*
.jpg)

Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
126 Paket Sabu Disita, Seorang Pria Diciduk di Pelalawan
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
Kasus Dugaan Penipuan Rp160 Juta di Inhil Terbongkar, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO