Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh

Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh
Kampar - Kedok Ketua FSBSI Kabupaten Kampar Kormaida Siboro mulai terkuak, dengan alasan memperjuangkan hak buruh ternyata hanya untuk kepentingan pribadi dan mencari kekayaan bersama kroninya.
Dalam persoalan di PT. Padasa Enam Utama (PEU), kepengurusan Pimpinan Kerja (PK) PT. PEU disuruh membuat kesepakatan pemberian Succes Fee kepada FSBSI Kampar, sebesar 20 persen dari keseluruhan karyawan yang memberikan kuasa, sesuai surat kuasa tertanggal 12 Oktober 2020 sebanyak 620 karyawan, kata warga berisinial Z, Rabu (4/11/2020).
Adapun rincian jumlah keseluruhan yang termasuk dalam perjanjian Succes Fee ini adalah, dari pembelian Alat kerja, APD, Upah selama Demo, Upah Pensiun, Upah PHK dan lainnya menyangkut tuntutan karyawan, jumlah ini tidak sedikit bila dikalikan dengan jumlah karyawan pemberi kuasa.
Jika Karyawan tidak memberikan Succes Fee sesuai dengan surat kesepakatan tersebut, maka karyawan yang menyepakati perjanjian Succes Fee ini akan dituntut secara hukum, begitu ancaman Kormaida Siboro selaku Ketua FSBSI Kampar.
Surat kesepakatan pemberian Succes Fee tanggal 12 Oktober 2020 ini dibuat oleh PK FSBSI PT. Padasa Enam Utama sdr. Tupar dan Jajaran pengurus sdr. Joel Parman P. Purba, Sunggul Manalu dan sdr. Laiman.
Sepak terjang Kormaida Siboro ini tidak hanya di PT. PEU, beliau juga mengambil uang THR terhadap 66 orang karyawan PTPN-V Sungai Intan, Ujung Batu, Rokan Hulu yang diperjuangkannya dengan alasan uang THR karyawan tersebut dipinjam untuk pergerakan namun tidak pernah dikembalikan, sehingga 66 orang karyawan ini merasa tertipu.
Salah seorang buruh PTPN-V Sungai Intan inisial AR menyatakan, bahwa uang tersebut sampai saat ini belum dikembalikan. Sudah sekitar 6 bulan uang yang katanya dipinjam itu namun tidak dikembalikan.
"Kalau tidak ada itikad baik dari Kormaida Siboro untuk mengembalikan uang kami, maka kami akan lakukan upaya hukum melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum".
Intinya menurut AR, bahwa Kormaida Siboro ini tidak murni memperjuangkan nasib karyawan, melainkan hanya modus saja untuk kepentingan pribadi dan mencari kekayaan bersama kroninya.
*Rilis*
Berita Lainnya
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Bawa Sabu Ratusan Gram, Pemuda dan Pelajar Diciduk Polisi
Ayah di Pekanbaru Habisi Nyawa Bayinya Sendiri karena Kesal Sering Nangis
Diduga Dana BUMDes Desa Lubuk Agung Hanya untuk Memperkaya Diri Pengurus
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang