Selama SPBB
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba

BUALBUAL.com - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sejak tanggal 17 April 2020 hingga tanggal 28 Mei 2020, Polresta Pekanbaru telah mengamankan 21 orang terkait kasus tindak pidana narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan mengatakan bahwa 20 orang tersangka tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan selama PSBB di Kota Pekanbaru ada sabu, ganja, pil ekstasi, happy five dan narkoba berjenis ketamin," kata Juper saat press release di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (29/5/2020).
Juper menjelaskan sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.933,86 gram, kemudian ganja sebanyak 170,38 gram, pil ekstasi sebanyak 106 butir, happy five 7 butir dan ketamin sebanyak 6,68 gram.
Lanjutnya, sebagian besar tersangka yang ditangkap yaitu pengedar, dan sebagian yang ditangkap ada juga sebagai kurir.
"Barang bukti sebagian besar dari Kota Pekanbaru, kalau proses dia dapat dari mana awalnya kita belum mengetahuinya, yang jelas barang yang kita amankan itu beredar di Kota Pekanbaru," tuturnya.
Katanya, selama PSBB dengan kondisi banyak tempat hiburan malam tutup, sebanyak 5 TKP penangkapan yang berada di dalam kamar hotel. "Jadi mereka mengonsumsi narkoba tersebut di dalam kamar hotel," lanjutnya.
"Identitas mereka memang ada beberapa dari luar Kota Pekanbaru, tetapi rata-rata mereka sudah tinggal di Pekanbaru. Sudah ada juga yang sudah kita lakukan tahap 1, tetapi sebagian besar baru kita lakukan pemberkasan saja," pungkasnya.
Berita Lainnya
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Pria di Inhu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Kasus Dugaan Korupsi 8,4 M Proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Inhil, Terkuak Fakta Persidangan Baru
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal