Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Kuala Simpang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Bambang sugihartono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno saat memimpin press rilis di Mako Polres Bintan, Selasa siang (23/02/2021).
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kampung Limau Manis RT 001 RW 003 Desa Kuala Simpang Kecamatan Serikuala Lobam Kabupaten Bintan yang bernisial S yang merupakan pemilik lahan dan merupakan warga kota Batam.
"Pelaku berniat membersihkan kebunnya dan berniat membakar ranting-ranting kayu di kebunnya yang sudah kering menggunakan korek api gas, namun setelah ranting tersebut terbakar anginpun bertiup kencang sehingga membuat sekitar lahan tersebut ikut terbakar," jelasnya.
Dikarenakan lahan tersebut dikelilingi lahan gambut yang mudah terbakar, ujar Kapolres hingga akhirnya menyebar luas hingga melahap sekitar 10 Hektar lahan lainnya.
"Pelaku sempat berusaha memadamkan api ketika api mulai menyebar dan sempat meminta bantuan warga yang bernama sapri yang kebetulan rumahnya berada di dekat lahan tersebut untuk membantu memadamkan api, namun tidak berhasil karena angin begitu kencang dan lokasi merupakan lahan gambut," paparnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Bintan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan kebakaran lahan tersebut.

Berita Lainnya
Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur
Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL Ini Diringkus Polsek LBJ
Intsiawati Ayus: Korupsi Anggaran Covid-19 'Itulah Sejahat-Jahatnya Setan'
Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Hindari saling lapor*, Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara Lembu Masuk Kebun
AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 Orang Pelaku
Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai