Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka insial EA (54) seorang oknum kepala Puskesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (28/7/2020).
Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga menyelewengkan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun angaran 2017 senilai Rp 429.000.000 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara korupsi penggunaan dana BOK tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala Pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.
"Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi yakni pegawai staf Pukesmas, Dinas Kesehatan, Bendahara, PPK Dinas Kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta saksi ahli pidana dan BPK RI. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK Puskesmas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program Puskesmas.
"Namun nyatanya sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184,"terangnya.
Berita Lainnya
Terduga Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Dua Orang Penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan
Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Tim Ojo loyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkoba, NAPI Lapas Salah satu nya
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat