Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
BUALBUAL.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menjadikan korbannya untuk menjadi ASN.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kaat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor: 574/B/VI/2020/ POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, Tanggal 13 Juni 2020 lalu.
“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” kata AKP Gigih, Rabu (2/12/20).
Pelaku yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara itu berinisial LH usia 49 tahun dan diketahui masih berstatus pegawai ASN beralamatkan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto kronologis ditangkapnya pelaku tersebut atas laporan korban berinisial FY (56) karena dari waktu ke waktu anaknya belum juga menjadi pegawai ASN sebagaimana dijanjikan pelaku ketika meminta sejumlah uang kepada korban.
Pada saat itu, korban (Pelapor) dijanjikan oleh pelaku bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban menjadi ASN dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku.
"Uang tersebut diserahkan korban kepada pelaku dengan cara dua kali penyerahan, yang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 dan kedua pada tanggal 13 Februari 2020. Kemudian sampai sekarang anak pelapor tidak dijadikan ASN dan uangnya tidak pernah dikembalikan, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkap Kasat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan jajarannya dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana," pungkasnya.

Berita Lainnya
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo
Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Beli Sabu Seharga Rp150 Ribu, Pemuda Kuansing Diciduk Polisi
Sebanyak 23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Tim Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar