Terpidana Korupsi Bibit Kopi Liberika Kembalikan Uang Negara Rp663 Juta ke Kejari Meranti
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH).
Pemulihan kerugian negara dilakukan melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5/2026).
Pembayaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha, mengatakan pengembalian uang pengganti merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terpidana," kata Ulin.
Menurut dia, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan tidak hanya dalam menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.
"Dalam kesempatan ini, pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini," ujarnya.
Ia menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran Rp2.102.761.900.
Dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit kopi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.
Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi selaku penyedia bibit kopi liberika dalam proyek tersebut. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah. Aas perbuatannya, kedua terdakwa divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan seluruhnya melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan.

Berita Lainnya
Seorang Pria Muda, Lakukan Perbuatan Asusila Pada Gadis di bawah Umur Diamankan Team Polsek Mandau
Diduga Disiram Air Mendidih oleh Istri, Lansia di Pelalawan Meninggal Dunia
Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu
Kapolres Inhu Targetkan Kasus Narkoba, Adi Saputra Diringkus Saat Gelar Operasi Patuh
Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami
Pendemo Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Siak Tahun 2014-2019
Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
Diduga Edarkan Shabu, 3 Pria Diamankan Polsek Siak Hulu di Desa Kubang Jaya
Korban dugaan Penganiayaan Oleh Seorang warga Batang Cenaku inisial BM Resmi dilaporkan
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Kasus Meninggalnya Seorang Bocah SD, Polres Inhu Himbau Begini