Terpidana Korupsi Bibit Kopi Liberika Kembalikan Uang Negara Rp663 Juta ke Kejari Meranti
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH).
Pemulihan kerugian negara dilakukan melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5/2026).
Pembayaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha, mengatakan pengembalian uang pengganti merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terpidana," kata Ulin.
Menurut dia, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan tidak hanya dalam menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.
"Dalam kesempatan ini, pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini," ujarnya.
Ia menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran Rp2.102.761.900.
Dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit kopi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.
Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi selaku penyedia bibit kopi liberika dalam proyek tersebut. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah. Aas perbuatannya, kedua terdakwa divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan seluruhnya melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan.

Berita Lainnya
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
Asmara Berujung Jeruji, Pasangan Kekasih di Kampar Diamankan Kasus Sabu
Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti Dilaporkan Sejumlah Wartawan ke Polda Riau
Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Skandal Rp1,2 Miliar di Sungai Buluh: Kades dan Sekdes Dituding Selewengkan Anggaran
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa
Dugaan Anak Bupati dan Selebgram dalam Razia THM Pekanbaru Jadi Perbincangan
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024