Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

BUALBUAL.com - Lantaran terdapat sejumlah paket sabu yang disimpan dalam saku pakaiannya, kedua pria masing masing inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V margaria Kelurahan Tetbanggi besar Kecamatan Tetbanggi Besar Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho M melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara pada hari Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
"Saat digeledah oleh Tim Opsnal, pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Sabu dengan berat bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok," jelasnya.
"Selanjutnya kedua tersangka langsung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan," ujar Aiptu Aris.
"Terhadap keduanya dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan di Pasar Negara Ratu, 3 Orang Warga Diamankan Polisi
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri