Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

BUALBUAL.com - Lantaran terdapat sejumlah paket sabu yang disimpan dalam saku pakaiannya, kedua pria masing masing inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V margaria Kelurahan Tetbanggi besar Kecamatan Tetbanggi Besar Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho M melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara pada hari Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
"Saat digeledah oleh Tim Opsnal, pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Sabu dengan berat bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok," jelasnya.
"Selanjutnya kedua tersangka langsung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan," ujar Aiptu Aris.
"Terhadap keduanya dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Diduga Korupsi 6 kegiatan Bernilai Rp13,3 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka
Polres Bengkalis Gelar Razia Preman Dan Pelaku Pungli Di Duri
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Ditangkap
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Baru Jual HP Keburu Ditangkap Polisi, Dua Maling di Pekanbaru Terekam CCTV saat Bobol Kos Mahasiswa
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura