Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
BUALBUAL.COM INHU - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengungkap peredaran narkoba, dua orang tersangka pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan.
Kedua pengedar sabu itu adalah, SM alias Maman (52) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat diamankan Kamis, 9 Mei 2024, pukul 18.00 WIB, diwarung miliknya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 1,34 gram.
Kemudian, SK alias Keni (59) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 9 Mei 2024 malam, dirumahnya, pukul 19.30 WIB. Dari tangannya, diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 10 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik tersebut.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, untuk Polsek Rengat Barat, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi narkoba disebuah warung, pinggir Jalintim, Desa Kota Lama.
Kapolsek Rengat Barat, mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidikinya, Kamis sore, unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya, SM alias Maman didalam warung miliknya. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, timbangan digital dan belasan lembar plastik klep pembungkus sabu serta barang bukti lainnya.
Sementara, unit Reskrim Polsek Lirik, membekuk seorang pria berusia setengah abad lebih, yakni SK alias Keni, Kamis 9 Mei 2024, pukul 19.30 WIB dirumahnya, setelah salah seorang personel unit Reskrim mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni SK alias Keni.
Atas perintah Kapolsek Lirik, unit Reskrim sukses mengamankan SK alias Keni ketika sedang duduk didepan rumahnya, seperti sedang menunggu seseorang, diduga pembeli sabu. Saat geledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 0,19 gram dari kantong celananya.
Selain itu, Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba. "Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan Polsek Lirik guna proses selanjutnya, kasus ini terus dikembangkan masing-masing Polsek, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Mantap! Satres Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Sabu Di Bantan
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Sidang Korupsi Proyek Gedung Irna RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Tak Ajukan Keberatan
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
HRS jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras, Polisi Harus Adil dalam Menegakkan Keadilan
Sasar Pengunjung Warung, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Disaksikan Kades, Mahasiswa Abadi di Kuansing Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu-Sabu
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah
Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19, Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Ditunda
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas