Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
BUALBUAL.COM INHU - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengungkap peredaran narkoba, dua orang tersangka pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan.
Kedua pengedar sabu itu adalah, SM alias Maman (52) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat diamankan Kamis, 9 Mei 2024, pukul 18.00 WIB, diwarung miliknya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 1,34 gram.
Kemudian, SK alias Keni (59) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 9 Mei 2024 malam, dirumahnya, pukul 19.30 WIB. Dari tangannya, diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 10 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik tersebut.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, untuk Polsek Rengat Barat, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi narkoba disebuah warung, pinggir Jalintim, Desa Kota Lama.
Kapolsek Rengat Barat, mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidikinya, Kamis sore, unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya, SM alias Maman didalam warung miliknya. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, timbangan digital dan belasan lembar plastik klep pembungkus sabu serta barang bukti lainnya.
Sementara, unit Reskrim Polsek Lirik, membekuk seorang pria berusia setengah abad lebih, yakni SK alias Keni, Kamis 9 Mei 2024, pukul 19.30 WIB dirumahnya, setelah salah seorang personel unit Reskrim mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni SK alias Keni.
Atas perintah Kapolsek Lirik, unit Reskrim sukses mengamankan SK alias Keni ketika sedang duduk didepan rumahnya, seperti sedang menunggu seseorang, diduga pembeli sabu. Saat geledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 0,19 gram dari kantong celananya.
Selain itu, Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba. "Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan Polsek Lirik guna proses selanjutnya, kasus ini terus dikembangkan masing-masing Polsek, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat," pungkas Misran.


Berita Lainnya
Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur
Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Heboh! Seorang Pemuda di Inhil, Nekat Lempar Telur Ke Pak Kades saat Pulang Sholat Magrib
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas