Polda Riau Tangkap Tangan Kanan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita

BUALBUAL.com - Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, meringkus tangan kanan bandar narkoba internasional bernama Debus. Dari tangan kanan Debus, polisi menyita uang sebesar Rp 1 milyar lebih.
Penangkapan tangan kanan Debus yang bernama Khairul, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari seorang kurir yang bernama Said.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Said, ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram.
“Pertama barang yang di sita oleh Polres Dumai memang hanya 8300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilogram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).
Setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan Sabu itu.
“Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” lanjut Agung.
Dari temuan itu, dilakukan penggeledahan di rumah Khairul. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 milyar 76 juta.
“Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 kilo Sabu yang dilakukan saudara Ahmad. Ahmad adalah adik dari saudara Debus,” beber Agung.
Lebih lanjut Agung menerangkan, bahwa Khairul yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau.
“Diketahui bahwa saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. Khairul ini kaki tangan saudara debus untuk menerima hasil kejahatannya,” tutup Agung.
Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.
Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Negri Jiran Malaysia.
Berita Lainnya
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap 4 Orang Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Pengembangan Kasus Otoy, Pendengar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram
Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu
Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil
Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
YouTuber Edo Putra yang Prank Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-emak Diamankan Polisi
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Air Molek